Lebih Bayar Perjalanan Dinas DPRD Pasaman Capai Miliaran Rupiah

photo author
- Selasa, 5 Maret 2024 | 10:38 WIB
Kantor DPRD Kabupaten Pasaman
Kantor DPRD Kabupaten Pasaman

KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Pasaman pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp364.803.835.512,00 dengan realisasi sebesar Rp317.539.140.506,00 atau 87,04%. Belanja Barang dan Jasa tersebut diantaranya sebesar Rp50.910.730.691,00 direalisasikan untuk Belanja Perjalanan Dinas atau 16,03% dari total realisasi Belanja Barang dan Jasa.

Pengelolaan dan pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas berpedoman kepada Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Peraturan Bupati tersebut diantaranya mengatur bahwa komponen belanja perjalanan dinas dalam negeri terdiri dari uang harian, biaya penginapan, uang representatif, biaya transportasi, dan biaya pemeriksaan kesehatan Covid-19 (rapid test/pcr test/swab test).

Komponen biaya perjalanan dinas berupa biaya penginapan, tiket pesawat/bus/kapal dibayarkan sebesar biaya riil (at cost) dengan melampirkan bukti-bukti sesuai dengan jumlah riil yang dibayarkan, sedangkan untuk uang harian, uang representatif, dan satuan biaya taksi dibayarkan secara lumpsum.

Kendati demikian terdapat bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Pasaman yang tidak rill. Data yang dihimpun Klikanggaran.com menunjukkan bahwa pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai biaya riil penginapan dan jumlah hari menginap, biaya penginapan pelaksana perjalanan dinas terkonfirmasi tidak menginap, dan biaya perjalanan dinas yang bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan lainnya.

Seperti diketahui, terdapat pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai biaya riil penginapan dan jumlah hari menginap sebesar Rp2.582.605.000,00. Atas pertanggungjawaban biaya penginapan pada Sekretariat DPRD melalui konfirmasi terhimpun kepada penyedia jasa penginapan menunjukkan terdapat perbedaan antara biaya penginapan yang tertera pada bukti pertanggungjawaban dengan jawaban konfirmasi dari manajemen penginapan sebesar Rp2.582.605.000,00. Hal tersebut dikarenakan pelaksana perjalanan dinas mempertanggungjawabkan biaya penginapan dengan rate kamar dan jumlah hari menginap yang tidak sesuai dengan database pihak penginapan.

Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan atas pelaksana perjalanan dinas yang terkonfirmasi tidak menginap sebesar Rp2.211.870.000,00. Hasil pengujian atas 575 pertanggungjawaban biaya penginapan pada Sekretariat DPRD, melalui konfirmasi kepada penyedia jasa menunjukan terdapat pembayaran yang terkonfirmasi tidak menginap oleh pihak penginapan. Terhadap kondisi tersebut terdapat kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp2.211.870.000,00.

Selama tahun 2023 telah dilakukan kelebihan bayar ke Kas Daerah, akan tetapi Sekretaris DPRD akan memproses sisa kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp2.385.398.100,00 dari masing-masing pelaksana perjalanan dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mempertanggungjawabkannya dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah.

Menyikapi hal itu, Kabag Umum Setwan DPRD Pasaman, Aan Doni Fekri, mengatakan hal tersebut telah dilaporkan ke pimpinannya.

"Tadi sudah saya laporkan ke Pimpinan, dan sudah dijawab pimpinan," ujar Aan saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Selasa (5/3).

Dilain sisi, Sekretaris DPRD (Sekwan) Pasaman, Yusrizal, menuturkan bahwa kelebihan bayar sudah dikembalikan.

"Fiktif tahun 2022 tidak ada, ada kelebihan bayar  dan semua sudah dikembalikan ke kas negara," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X