Rp4 Miliar Hibah KONI Kutai Kartanegara Belum Ada Bukti Pertanggungjawaban!

photo author
- Rabu, 21 Februari 2024 | 13:53 WIB
KONI Kutai Kartanegara
KONI Kutai Kartanegara

 

KLIKANGGARAN -- LRA Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2022 menyajikan realisasi Belanja Hibah senilai Rp90.036.576.606,32 atau 71,00% dari yang dianggarkan senilai Rp126.445.726.339,00. Realisasi Belanja Hibah pada Tahun 2022 mengalami peningkatan senilai Rp31.583.329.606,32 atau 54,00% dari TA 2021 senilai Rp58.453.247.000,00.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara merealisasikan hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kutai Kartanegara dari APBD melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) nomor P057/DISPORA/PO.I/264/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 senilai Rp30.000.000.000,00 yang dibagi menjadi tiga tahap pencairan.

Tahap pertama direalisasikan senilai Rp7.000.000.000,00 berdasarkan SP2D Nomor 00607/LS/2022 tanggal 14 Maret 2022, kemudian tahap kedua direalisasikan senilai Rp10.000.000.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 001448/LS/2022 tanggal 22 April 2022, dan tahap ketiga direalisasikan senilai Rp13.000.000.000,00 sesuai SP2D Nomor 08659/LS/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

Berdasarkan pemeriksaan uji petik dengan cara pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada penerima hibah diketahui terdapat permasalahan pada realisasi belanja hibah. Permasalahan tersebut berupa penggunaan belanja hibah belum dapat dipertanggungjawabkan. 

a. Terdapat potongan PPh 21 yang belum disetor senilai Rp126.708.000,00

Hasil konfirmasi kepada Wakil Bendahara I KONI diketahui bahwa potongan PPh 21 dikenakan atas pembayaran honorarium Legal Assistance dan uang saku Atlit & Pelatih TC Mandiri. Hasil penghitungan menunjukan bahwa terdapat potongan PPh 21 yang belum disetor sampai dengan waktu pemeriksaan senilai Rp126.708.000,00. Nilai potongan PPh 21 tersebut masih berada di rekening KONI Kabupaten Kutai Kartanegara dengan nomor rekening 0041519312 pada Bankaltimtara.

b. Pertanggungjawaban belanja hibah KONI belum didukung dengan bukti yang lengkap senilai Rp260.350.000,00.

Terdapat transaksi belanja dana hibah KONI senilai Rp260.350.000,00 dengan bukti yang tidak lengkap. Transaksi dengan bukti yang tidak lengkap merupakan transaksi yang tidak dilengkapi dokumen pendukung lainnya. Transaksi dengan bukti yang tidak lengkap tersebut adalah belanja perjalanan dinas KONI senilai Rp260.350.000,00.

c. Pertanggungjawaban belanja hibah KONI tidak didukung bukti senilai Rp3.796.945.900,00

Terdapat pengeluaran belanja dana hibah KONI senilai Rp3.796.945.900,00 yang belum didukung dengan bukti pengeluaran. Transaksi pengeluaran yang tidak ada bukti pengeluaran yaitu:

1) Belanja Porprov VII senilai Rp1.689.535.000,00; dan

2) Belanja cabor senilai Rp2.107.410.900,00 Sehingga transaksi yang tidak ada bukti pengeluaran yaitu sebanyak 88 transaksi senilai Rp3.796.945.900,00 (Rp1.689.535.000,00 + Rp2.107.410.900,00).

Menanggapi hal itu, Pejabat Dispora Kabupaten Kutai Kartanegara, Imama Syafaria, mengatakan bahwasanya hal tersebut sudah ditindaklanjuti.

"Sudah ditindaklanjut. Pajak sudah disetor dan SPJ sudah direviu oleh Inspektorat. SPJ sudah lengkap dan ada STS sisa dana, lebih lengkapnya silahkan konfirmasi ke Inspektorat," ujar Imama Syafaria saat dikonfirmasi Klikanggaran.com, Rabu (21/2).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X