KLIKANGGARAN -- Pada TA 2022, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menganggarkan Belanja Pegawai senilai Rp1.289.391.787.394,00 dengan realisasi senilai Rp1.125.340.741.513,00 atau 87,28%. Salah satu realisasi Belanja Pegawai tersebut merupakan pembayaran tunjangan perumahan DPRD senilai Rp10.512.000.000,00 dan tunjangan transportasi DPRD senilai Rp7.183.200.000,00. Namun, proses penentuan nilai tunjangan anggota DPRD senilai Rp4.844.791.001,46 tidak sesuai ketentuan serta mengakibatkan pemborosan anggaran.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com, menunjukan bahwasannya diketahui permasalahan tunjangan perumahan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan senilai
Rp3.355.591.001,46, dimana perhitungan ulang atas tunjangan perumahan anggota DPRD yang seharusnya dapat dibayarkan diketahui terdapat selisih senilai Rp3.355.591.001,46.
Selain itu, juga didapati permasalahan tunjangan transportasi anggota DPRD tidak sesuai ketentuan senilai
Rp1.489.200.000,00 , perhitungan ulang atas tunjangan transportasi yang seharusnya diberikan kepada anggota DPRD diketahui terdapat selisih senilai Rp1.489.200.000,00.
Hal tersebut mengakibatkan ketidakhematan atau pemborosan anggaran tunjangan perumahan DPRD senilai Rp3.355.591.001,46 dan tunjangan transportasi DPRD senilai Rp1.489.200.000,00.
Ironinya, hasil terkonfirmasi dari Pejabat Pengadaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Ketua Tim Penerima Hasil Pekerjaan Kegiatan Survei dan Kajian Tunjangan Perumahan Bagi Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, diketahui bahwa ketiganya tidak mengetahui terkait kekeliruan atas laporan hasil survei PT LA, dimana standar perumahan yang digunakan adalah untuk pimpinan DPRD kabupaten dan perincian perhitungan untuk sewa kendaraan yang menambahkan kompenan lainnya.
Sebelum diterbitkan laporan akhir terdapat proses pembahasan antara PT LA dengan Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur akan tetapi Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan tidak dilibatkan dalam proses pembahasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Staff Sekretariat DPRD Kutai Timur, Vina Mainiae Wahab dan Nur Aini, namun belum memberikan tanggapan apapun.
Artikel Terkait
Resiko Gagal Bayar Customer, Kerugian PT PINS Indonesia Ratusan Miliar
Terindikasi Kerja Sama Fiktif, PT Bima Sepaja Abadi Merugi Rp42,5 Miliar
Rp7,5 Miliar Dana BTT Kabupaten Waropen Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
RSUD dr. P. P. Magretti Gunakan Langsung Milyaran Dana Retribusi Kesehatan
Sederet Temuan Pegelolaan Dana BTT di BPKD Kabupaten Tambrauw, Simak!
Dinas PUPR Taliabu Bayar 100 Persen Proyek Semi Fiktif Pembangunan Masjid Desa Gela
Kegiatan Fiktif Bappeda Mamberamo Raya Capai Rp1,5 Miliar
Rp10,3 Miliar Dana TPP Dinas Pendidikan Mamberamo Raya Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
Kegiatan Fiktif Ujian Peserta Didik pada Dinas Pendidikan Mamberamo Raya
Rp11,5 Miliar Dana BOS Satdikdas Negeri Mamberamo Raya Tidak Jelas Keberadaanya