KLIKANGGARAN -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mamberamo Raya menganggarkan dan merealisasikan kegiatan penyelenggaraan proses belajar dan ujian bagi peserta didik. Berdasarkan DPPA diketahui bahwa kegiatan tersebut dianggarkan pada belanja barang dan jasa sebesar Rp1.014.912.760,00. Namun, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan walaupun anggaran telah dicairkan dari rekening kas daerah.
Bendahara Pengeluaran mencairkan kegiatan tersebut berdasarkan SP2D Nomor 1073/SP2D-TU/DAU/1.1.01/VI/2022 tanggal 15 Juni 2022 sebesar Rp1.014.912.000,00. Bendahara Pengeluaran telah melakukan pertanggungjawaban sesuai SPJ Fungsional pada aplikasi SIKD dengan Nomor 00023/LPJ-TU/2022 tanggal 7 Juli 2022.
Hasil rekening koran menunjukan bahwa Sdr. DM telah mencairkan dana tersebut dan mengakui tidak melaksanakan kegiatannya. Sdr. DM telah melakukan penyetoran ke kas daerah sesuai bukti setor Nomor 1338200012 tanggal 13 Juni 2023 sebesar Rp700.000.000,00, sehingga sisa kekurangan yang belum disetor Rp314.913.000,00.
Hingga berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Kasi PAUD, Aser Ujabi, dan Bendahara Disdik Mamberamo Raya, Bastian Sukarno, namun belum memberikan tanggapan.
Artikel Terkait
Miliaran Rupiah Untuk Urusan Koordinasi BPKAD Kabupaten Waropen
Rp12,4 Miliar Dana Gepemkesmawar Disdikbud Waropen Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
Resiko Gagal Bayar Customer, Kerugian PT PINS Indonesia Ratusan Miliar
Terindikasi Kerja Sama Fiktif, PT Bima Sepaja Abadi Merugi Rp42,5 Miliar
Rp7,5 Miliar Dana BTT Kabupaten Waropen Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
RSUD dr. P. P. Magretti Gunakan Langsung Milyaran Dana Retribusi Kesehatan
Sederet Temuan Pegelolaan Dana BTT di BPKD Kabupaten Tambrauw, Simak!
Dinas PUPR Taliabu Bayar 100 Persen Proyek Semi Fiktif Pembangunan Masjid Desa Gela
Kegiatan Fiktif Bappeda Mamberamo Raya Capai Rp1,5 Miliar
Rp10,3 Miliar Dana TPP Dinas Pendidikan Mamberamo Raya Tanpa Bukti Pertanggungjawaban