KLIKANGGARAN -- Neraca (audited) per 31 Desember 2022 Pemerintah Kabupaten Mamasa menyajikan saldo Investasi Jangka Panjang Permanen berupa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah senilai Rp25.861.525.465,28. Diantaranya, terdapat investasi permanen berupa penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Mamasa dengan saldo per 31 Desember 2022 senilai Rp7.642.525.465,28. Saldo tersebut mengalami kenaikan 7,00% senilai Rp500.000.000,00 dari saldo per 31 Desember 2021 senilai Rp7.142.525.465,20. Namun demikian, penyertaan modal tersebut jadi bancakan setiap tahunnya.
Tujuan penyertaan modal tersebut oleh Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah adalah untuk lebih memberdayakan Perusahaan Daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan Modal tersebut telah .berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021. PDAM didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa.
Dalam perda tersebut diatur bahwa Direktur bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mamasa Nomor 690/KPTS-251/XII/2021 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Mamasa, Dewan Pengawas dijabat oleh Bupati, namun tidak tercantum terkait tugas dan fungsi Dewan Pengawas.
Data yang dihimpun Klikanggaran.com atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mamasa TA 2022 menunjukkan bahwa penyajian nilai Investasi Jangka Panjang Permanen pada PDAM Kabupaten Mamasa tidak didukung dengan informasi Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Mamasa yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Keterangan terhimpun dari Kepala Bidang Akuntansi BPKD diketahui bahwa penyajian nilai investasi jangka panjang permanen pada PDAM Kabupaten Mamasa berdasarkan pada nilai penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mamasa. Hal tersebut dikarenakan sampai dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disusun, Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Mamasa belum selesai disusun.
Sejak TA 2020, investasi pada PDAM Kabupaten Mamasa tidak disajikan berdasarkan metode ekuitas, namun hanya berdasarkan nilai penambahan investasi per tahun. Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Mamasa belum selesai disusun dan diaudit oleh KAP sehingga tidak dapat melakukan penilaian atas Investasi Jangka Panjang Permanen tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com telah menghubungi Kasubag Program BPKD Mamasa, Yoel Pualangi, dan Bendahara Pengeluaran BPKD Mamasa, Irman, namun belum memberikan tanggapan atas klarifikasinya.
Artikel Terkait
Rp7,5 Miliar Dana BTT Kabupaten Waropen Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
RSUD dr. P. P. Magretti Gunakan Langsung Milyaran Dana Retribusi Kesehatan
Sederet Temuan Pegelolaan Dana BTT di BPKD Kabupaten Tambrauw, Simak!
Dinas PUPR Taliabu Bayar 100 Persen Proyek Semi Fiktif Pembangunan Masjid Desa Gela
Kegiatan Fiktif Bappeda Mamberamo Raya Capai Rp1,5 Miliar
Rp10,3 Miliar Dana TPP Dinas Pendidikan Mamberamo Raya Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
Kegiatan Fiktif Ujian Peserta Didik pada Dinas Pendidikan Mamberamo Raya
Rp11,5 Miliar Dana BOS Satdikdas Negeri Mamberamo Raya Tidak Jelas Keberadaanya
Pemborosan Anggaran Tunjangan DPRD Kutai Timur Capai Rp4,8 Miliar
Bobroknya Pengelolaan Anggaran BPKD Mamasa