KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya pada Tahun Anggaran (TA) 2022 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp411.401.876.437 dengan realisasi sebesar Rp390.733.914.690 atau 94,98%. Dari nilai tersebut, diketahui bahwa terdapat kegiatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mamberamo Raya yang tidak dilaksanakan namun dicairkan sebesar Rp1.575.350.000, alias kegiatan fiktif.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, bahwasannya diketahui atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) belanja barang dan jasa serta dokumen SP2D, bahwa terdapat 3 kegiatan yang tidak terlaksana namun tetap dicairkan pada rekening kas daerah.
Diantara kegiatan itu adalah, pertama, kegiatan honorararium atas kegiatan analisis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah pada Bappeda yang tidak dibayarkan sebesar Rp150.000.000. Bendahara Pengeluaran Bappeda telah mencairkan kegiatan tersebut berdasarkan SP2D Nomor 3420/SP2D-TU/DAU/5.1.01/XII/2022 pada tanggal 6 Desember 2022.
Hasil keterangan terkonfirmasi dan terhimpun dari Bendahara Pengeluaran bahwa dana tersebut dicairkan pada 9 Desember 2022 dan diserahkan secara tunai kepada pelaksana kegiatan inisial Sdr. EM (Sekretaris Bappeda Mamberamo Raya merangkap PPTK) tanggal 9 Juni 2023 yang juga turut menyatakan menerima dana kegiatan tersebut dari Bendahara Pengeluaran.
Pada kegiatan kedua, terdapat kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada Bappeda yang juga tidak dilaksanakan sebesar Rp325.350.000. Bendahara pengeluaran mencairkan dana tersebut dari rekening kas daerah berdasarkan SP2D Nomor 3427/SP2D-TU/DAU/5.1.01/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022. Dana tersebut juga telah diserahkan ke pelaksana kegiatan Sdr. EM secara tunai oleh Bendahara Pengeluaran.
Untuk kegiatan ketiga, terdapat kegiatan koordinasi penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya yang tidak dilaksanakan senilai Rp1.100.000.000. Kegiatan tersebut tidak dilaksanakan walaupun anggaran atas pekerjaan telah dicairkan dari rekening kas daerah berdasarkan SP2D Nomor 3323/SP2D-TU/DAU/5.1.01/XI/2022 tanggal 30 November 2022, namun dana tersebut dicairkan sendiri oleh Sdr. EM yang juga selaku pelaksana kegiatan pada tanggal 1 Desember 2022, bukan dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran. Sdr. EM juga terkonfirmasi tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
Jelas sekali, permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas kegiatan fiktif sebesar Rp1.575.350.000.
Mengenai hal itu, Klikanggaran.com telah menghubungi Kepala Bappeda Mamberamo Raya, Mansur, serta Kasubag Program Bappeda Mamberamo Raya, Agata Seri Patualak, namun belum memberikan tanggapan untuk klarifikasi lebih lanjut.
Artikel Terkait
Aset TNI AU Dikuasai Pihak Ketiga, Potensi Kerugian Negara Rp9,93 Triliun
Disdikbud Waropen Belum Realisasikan Rp15 Miliar Dana Hibah GPM Kesmawar
Miliaran Rupiah Untuk Urusan Koordinasi BPKAD Kabupaten Waropen
Rp12,4 Miliar Dana Gepemkesmawar Disdikbud Waropen Tanpa Bukti Pertanggungjawaban
Resiko Gagal Bayar Customer, Kerugian PT PINS Indonesia Ratusan Miliar
Terindikasi Kerja Sama Fiktif, PT Bima Sepaja Abadi Merugi Rp42,5 Miliar
Rp7,5 Miliar Dana BTT Kabupaten Waropen Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan
RSUD dr. P. P. Magretti Gunakan Langsung Milyaran Dana Retribusi Kesehatan
Sederet Temuan Pegelolaan Dana BTT di BPKD Kabupaten Tambrauw, Simak!
Dinas PUPR Taliabu Bayar 100 Persen Proyek Semi Fiktif Pembangunan Masjid Desa Gela
Inilah Jumlah Uang yang Diterima PSSI dari PT Surya Citra Media ( SCTV dan Indosiar) dari Hak Siar Pertandingan Timnas Indonesia Tahun 2024
Arab Saudi Bersiap Buka Toko Alkohol Pertamanya di Riyadh, Baca Syaratnya!
WNI di Jepang Meninggal Dunia Akibat Covid-19
Rumah Sakit Awal Bros Batam Viral Pasca Video Seorang Wanita Membuat Surat Pernyataan Terbuka Ramai di Tiktok
Awal Bros Batam Mulai Buka Suara Pasca Viralnya Video Tiktok Adik Pasien Meninggal Dunia Tahun 2022
Dinar Candy Akhirnya Blak-blakan Ngaku Ko Apex Pacarnya Ditengah Isu Pelakor, Apa Alasannya?
ZMOT: Rating dan Review
Timnas Masuk Babak 16 Besar Piala Asia, Pertama Kali dalam Sejarah
Belajar Bisnis dari Basuki Surodjo
Jepang Hukum Mati Shinji Aoba, Pelaku Pembakaran Studio Animasi Kyoto