Kegiatan Fiktif Bappeda Mamberamo Raya Capai Rp1,5 Miliar

photo author
- Jumat, 26 Januari 2024 | 15:46 WIB
Kantor Bupati Mamberamo Raya
Kantor Bupati Mamberamo Raya

KLIKANGGARAN -- Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya pada Tahun Anggaran (TA) 2022 menyajikan anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp411.401.876.437 dengan realisasi sebesar Rp390.733.914.690 atau 94,98%. Dari nilai tersebut, diketahui bahwa terdapat kegiatan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Mamberamo Raya yang tidak dilaksanakan namun dicairkan sebesar Rp1.575.350.000, alias kegiatan fiktif.

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, bahwasannya diketahui atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) belanja barang dan jasa serta dokumen SP2D, bahwa terdapat 3 kegiatan yang tidak terlaksana namun tetap dicairkan pada rekening kas daerah.

Diantara kegiatan itu adalah, pertama, kegiatan honorararium atas kegiatan analisis data dan informasi perencanaan pembangunan daerah pada Bappeda yang tidak dibayarkan sebesar Rp150.000.000. Bendahara Pengeluaran Bappeda telah mencairkan kegiatan tersebut berdasarkan SP2D Nomor 3420/SP2D-TU/DAU/5.1.01/XII/2022 pada tanggal 6 Desember 2022.

Hasil keterangan terkonfirmasi dan terhimpun dari Bendahara Pengeluaran bahwa dana tersebut dicairkan pada 9 Desember 2022 dan diserahkan secara tunai kepada pelaksana kegiatan inisial Sdr. EM (Sekretaris Bappeda Mamberamo Raya merangkap PPTK) tanggal 9 Juni 2023 yang juga turut menyatakan menerima dana kegiatan tersebut dari Bendahara Pengeluaran.

Pada kegiatan kedua, terdapat kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada Bappeda yang juga tidak dilaksanakan sebesar Rp325.350.000. Bendahara pengeluaran mencairkan dana tersebut dari rekening kas daerah berdasarkan SP2D Nomor 3427/SP2D-TU/DAU/5.1.01/XII/2022 tanggal 6 Desember 2022. Dana tersebut juga telah diserahkan ke pelaksana kegiatan Sdr. EM secara tunai oleh Bendahara Pengeluaran.

Untuk kegiatan ketiga, terdapat kegiatan koordinasi penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah dengan dokumen kebijakan lainnya yang tidak dilaksanakan senilai Rp1.100.000.000. Kegiatan tersebut tidak dilaksanakan walaupun anggaran atas pekerjaan telah dicairkan dari rekening kas daerah berdasarkan SP2D Nomor 3323/SP2D-TU/DAU/5.1.01/XI/2022 tanggal 30 November 2022, namun dana tersebut dicairkan sendiri oleh Sdr. EM yang juga selaku pelaksana kegiatan pada tanggal 1 Desember 2022, bukan dicairkan oleh Bendahara Pengeluaran. Sdr. EM juga terkonfirmasi tidak melaksanakan kegiatan tersebut.

Jelas sekali, permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian daerah atas kegiatan fiktif sebesar Rp1.575.350.000.

Mengenai hal itu, Klikanggaran.com telah menghubungi Kepala Bappeda Mamberamo Raya, Mansur, serta Kasubag Program Bappeda Mamberamo Raya, Agata Seri Patualak, namun belum memberikan tanggapan untuk klarifikasi lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X