Baca Juga: Jangan Lupa Besok Tidak Ada Cuti Bersama, Kenapa?
Nizar Ali juga mempersilakan apabila keenam pejabat Eselon 1 Kemenag tersebut ingin mengajukan gugatan, namu dirinya menegaskan bahwa pemberhentian dilakukan demi kepentingan organisasi, bukan individu.
"Silakan menggugat. Karena itu hak perseorang. Dan dalam statement saya, pemberhentian, mutasi promosi semata-mata untuk kepentingan organisasi, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," jelas Nizar.
Diberitakan sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mencopot enam pejabat eselon I di lingkungan Kemenag. Eks Dirjen Bimas Buddha, Caliadi, menyebut pencopotan itu membuat publik bertanya-tanya mengapa semua Dirjen 'non' disapu bersih.***
Artikel Terkait
Beban Kerja Pengawas di Kemenag Tak Imbang, Apa Karena Belum Ada Pedoman?
Pengawasan Kurikulum di Kemenag Itu Penting, tapi Kalau Tidak Optimal Gimana Hasilnya?
Waduh, Soal Layanan Pengaduan Masyarakat di Kemenag Juga Bermasalah?
Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA): Kesepakatan Pemda dengan PA dan Kemenag Perwujudan Keterpaduan
Tagar Pecat Yaqut Kian Trending, Kemenag Respons Lewat Cuitan!
Kemenag Siapkan Haji dan Umrah secara Profesional, Inklusif, dan Tidak Diskriminatif, Apa Maksudnya?
Tingkatkan Kompetensi Siswa, Kemenag Gelar AKMI di 12.809 Madrasah Ibtidaiyah
Korupsi Dana BOS Rp8 Miliar lebih, ASN Kanwil Kemenag Jabar Ditahan Kejati, Modusnya Mark up Penggandaan Soal
Stafsus Menag Bantah Kanwil Kemenag Sulsel Cabut Edaran Pemasangan Spanduk Ucapan Natal dan Tahun Baru
Harap-harap Cemas Guru Binaan Kemenag, Kelulusan PPG Daljab Angkatan II segera Diumumkan, Apakah Anda Lulus?