KLIKANGGARAN -- Caliadi, mantan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama (Kemenag) menyebut publik bertanya-tanya kenapa semua Dirjen 'Non' diberhentikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Yang dimaksud dengan Dirjen 'Non' yang diberhentikan Kemenag oleh Caliadi adalah Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.
Sekjen Kemenag Nizar Ali menyebut pejabat masih segar sehingga tidak perlu diberhentikan. Kemenag juga menepis ada diskriminasi di balik pencopotan Dirjen ‘Non’ itu.
Dikatakan Nizar Ali juga bahwa keputusan Gus Yaqut memberhentikan keenam pejabat Dirjen ‘Non’ Eselon 1 Kemenag itu dilakukan untuk penyegaran, dan mutasi adalah hal yang biasa terjadi.
Baca Juga: Cerita Mistis Malam Jumat: Penyanyi Cafe Itu Dijaga Ibu Gaib
"Tidak sama sekali. Kalau yang lain masih segar, apa tidak kontraproduktif? Jabatan nirdiskriminasi," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali pada Kamis, 23 Desember 2021.
"Sudah saya sampaian alasan adalah penyegaran. Pemberhentian dan mutasi adalah hal biasa dalam organisasi," tambahnya.
Nizar Ali pun menjelaskan setiap menteri pasti tidak pernah menyampaikan alasan kenapa memberhentikan seseorang dari jabatannya, namun begitu dirrinya memastikan Menag Yaqut tidak semena-mena dalam memberhentikan keenam pejabat Kemenag itu.
"Semua menteri ketika memberhentikan tidak pernah menyampaikan alasan atau pertimbangan. Pertimbangan pasti ada, tidak mungkin semena-mana. Sekali lagi, bukan untuk konsumsi publik dan juga yang bersangkutan," ujar Nizam Ali.
Baca Juga: Rekomendasi Bacaan untuk Libur Panjang Natal dan Tahun Baru
"Sesuai dengan regulasi, tidak ada kewajiban pejabat pembina kepegawaian untuk menyampaikan alasan spesifik ke publik apalagi ke yang bersangkutan," imbuhnya.
Terkait alasan Kemenag tidak memberikan SK pengusulan pemberhentian itu tepat di tanggal seperti yang tertulis dalam SK, yakni 6 Desember 2021 karena menurutnya masih ada proses lain yang dilakukan tim penilai akhir.
"Dalam keputusan pemberhentian atau mutasi berbeda dengan pengangkatan dalam jabatan tertentu. Kalau pemberhentian per nya per TTD, sementara pengangkatan pelantikan. Jadi proses keputusan TPA (tim penilai akhir) per 6 Desember, sementara proses penandatangan baru selesai di Kamis," terang Nizar Ali.
Walaupun begitu, Nizar mengatakan bahwa para pejabat yang diberhentikan sudah diberi tahu melalui sambungan telepon dan keputusan berupa surat juga telah diberikan, walau sempat tertunda karena hari libur.
Artikel Terkait
Beban Kerja Pengawas di Kemenag Tak Imbang, Apa Karena Belum Ada Pedoman?
Pengawasan Kurikulum di Kemenag Itu Penting, tapi Kalau Tidak Optimal Gimana Hasilnya?
Waduh, Soal Layanan Pengaduan Masyarakat di Kemenag Juga Bermasalah?
Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA): Kesepakatan Pemda dengan PA dan Kemenag Perwujudan Keterpaduan
Tagar Pecat Yaqut Kian Trending, Kemenag Respons Lewat Cuitan!
Kemenag Siapkan Haji dan Umrah secara Profesional, Inklusif, dan Tidak Diskriminatif, Apa Maksudnya?
Tingkatkan Kompetensi Siswa, Kemenag Gelar AKMI di 12.809 Madrasah Ibtidaiyah
Korupsi Dana BOS Rp8 Miliar lebih, ASN Kanwil Kemenag Jabar Ditahan Kejati, Modusnya Mark up Penggandaan Soal
Stafsus Menag Bantah Kanwil Kemenag Sulsel Cabut Edaran Pemasangan Spanduk Ucapan Natal dan Tahun Baru
Harap-harap Cemas Guru Binaan Kemenag, Kelulusan PPG Daljab Angkatan II segera Diumumkan, Apakah Anda Lulus?