Stafsus Menag Bantah Kanwil Kemenag Sulsel Cabut Edaran Pemasangan Spanduk Ucapan Natal dan Tahun Baru

- Sabtu, 18 Desember 2021 | 19:28 WIB
Nuruzzaman, Staf Khusus Menteri Agama (kemenag.go.id)
Nuruzzaman, Staf Khusus Menteri Agama (kemenag.go.id)

KLIKANGGARAN - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme, dan Pesantren, Nuruzzaman membantah jika Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan mencabut surat edaran pemasangan spanduk uncapan Natal dan tahun baru.

Penegasan Staf Khusus Menag itu tertuang dalam keterangan pers yang diunggah di website kemenag.go.id, Sabtu 18 Desember 2021.

Nuruzzaman mengakui ada permintaan sejumlah pihak agar Kanwil Kementerian Agama Sulsel mencabut surat edaran tersebut.

Baca Juga: Nah Lho! Polisi Kantongi Barang Bukti Kasus Penistaan Agama yang Dilakukan Joseph Suryadi

Baca Juga: Pemerkosaan Seorang Perawat oleh Oknum Gocar Viral di Twitter, Polisi Buru Pelaku

Namun demikian menurut Nuruzzaman, permintaan itu itu tidak dilakukan. Alasannya, Kemenag adalah instansi vertikal dan juga menjadi representasi dari negara.

"Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan tidak pernah mencabut surat edaran pemasangan spanduk ucapan Natal dan tahun baru," ujar Nuruzzaman di Jakarta, Sabtu 18 Desember 2021.

Nuruzzaman menambahkan, Kementerian Agama adalah kementerian semua agama dan berkewajiban melayani semua agama yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Gagal Perkosa Adik Tiri, Pria Ini Tikam Ibu Tirinya Sampai Tewas

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Guru dan Pengawas PAI, Kekurangan Pembayaran Tukin selesai akhir 2021, Tidak ada Potongan


"Kementerian Agama adalah kementerian semua agama, bukan hanya kementerian satu agama. Kementerian Agama berkewajiban mengayomi, melayani, dan menjaga seluruh agama, termasuk merawat kerukunan umat beragama," tegas Nuruzzaman.

"Negara, dalam hal ini Kementerian Agama, termasuk Kanwil Kementerian Agama Sulsel, berkewajiban melayani semua agama," tandasnya.**

Editor: Muslikhin

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X