Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA): Kesepakatan Pemda dengan PA dan Kemenag Perwujudan Keterpaduan

photo author
- Jumat, 15 Oktober 2021 | 21:07 WIB
Acara penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Pengadilan Agama Muara Bulian dan Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari (Klikanggaran/anuza)
Acara penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Pengadilan Agama Muara Bulian dan Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari (Klikanggaran/anuza)

KLIKANGGARAN - Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) mengatakan bahwa pemda sangat terbantu dengan adanya dukungan yang dilakukan oleh instansi vertikal seperti Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama, sehingga sinergi ini harus tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga pembangunan daerah di lakukan bersama.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA) pada acara penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Pengadilan Agama Muara Bulian dan Kementerian Agama Kabupaten Batang Hari, Kamis (14/10/2021) bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Batang Hari.

‌Disampaikan Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief (MFA), tujuan kesepakatan ini adalah sebagai perwujudan  keterpaduan dan sinergitas saling membantu dalam penyelenggaraan kegiatan bidang keadilan atau kemasyarakatan. 

Baca Juga: Audit BPK Rampung! Dugaan Korupsi SMKN 53 Jakbar Disebut Rugikan Negara Rp2,3 Miliar

"Kesepakatan bersama ini  memberikan pelayanan hukum untuk kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat , sidang diluar gedung Pengadilan, perkara , sidang isbat nikah terpadu dan pencatatan pernikahan," ucap MFA.

Acara Kesepakatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi, Sekretaris Daerah Kabupaten Batang  Hari, Ketua Pengadilan Agama Muara Bulian, Kakan Kemenag Batang Hari, Rektor IAI Nusantara Batang  hari, Kepala kantor PT Pos Indonesia, Para Asisten, Para Kepala OPD, serta undangan lainnya.*

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X