Menag Sapu Bersih Dirjen Bimas ‘Non’, Kemenag Pastikan Bukan Kepentingan Individu atau Kelompok

photo author
- Kamis, 23 Desember 2021 | 16:18 WIB
Sekjen Kemenag Nizar Ali (Kemanag)
Sekjen Kemenag Nizar Ali (Kemanag)

KLIKANGGARAN -- Caliadi, mantan Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama (Kemenag) menyebut publik bertanya-tanya kenapa semua Dirjen 'Non' diberhentikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Yang dimaksud dengan Dirjen 'Non' yang diberhentikan Kemenag oleh Caliadi adalah Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Sekjen Kemenag Nizar Ali menyebut pejabat masih segar sehingga tidak perlu diberhentikan. Kemenag juga menepis ada diskriminasi di balik pencopotan Dirjen ‘Non’ itu.

Dikatakan Nizar Ali juga bahwa keputusan Gus Yaqut memberhentikan keenam pejabat Dirjen ‘Non’ Eselon 1 Kemenag itu dilakukan untuk penyegaran, dan mutasi adalah hal yang biasa terjadi.

Baca Juga: Cerita Mistis Malam Jumat: Penyanyi Cafe Itu Dijaga Ibu Gaib

"Tidak sama sekali. Kalau yang lain masih segar, apa tidak kontraproduktif? Jabatan nirdiskriminasi," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali pada Kamis, 23 Desember 2021.

"Sudah saya sampaian alasan adalah penyegaran. Pemberhentian dan mutasi adalah hal biasa dalam organisasi," tambahnya.

Nizar Ali pun menjelaskan setiap menteri pasti tidak pernah menyampaikan alasan kenapa memberhentikan seseorang dari jabatannya, namun begitu dirrinya memastikan Menag Yaqut tidak semena-mena dalam memberhentikan keenam pejabat Kemenag itu.

"Semua menteri ketika memberhentikan tidak pernah menyampaikan alasan atau pertimbangan. Pertimbangan pasti ada, tidak mungkin semena-mana. Sekali lagi, bukan untuk konsumsi publik dan juga yang bersangkutan," ujar Nizam Ali.

Baca Juga: Rekomendasi Bacaan untuk Libur Panjang Natal dan Tahun Baru

"Sesuai dengan regulasi, tidak ada kewajiban pejabat pembina kepegawaian untuk menyampaikan alasan spesifik ke publik apalagi ke yang bersangkutan," imbuhnya.

Terkait alasan Kemenag tidak memberikan SK pengusulan pemberhentian itu tepat di tanggal seperti yang tertulis dalam SK, yakni 6 Desember 2021 karena menurutnya masih ada proses lain yang dilakukan tim penilai akhir.

"Dalam keputusan pemberhentian atau mutasi berbeda dengan pengangkatan dalam jabatan tertentu. Kalau pemberhentian per nya per TTD, sementara pengangkatan pelantikan. Jadi proses keputusan TPA (tim penilai akhir) per 6 Desember, sementara proses penandatangan baru selesai di Kamis," terang Nizar Ali.

Walaupun begitu, Nizar mengatakan bahwa para pejabat yang diberhentikan sudah diberi tahu melalui sambungan telepon dan keputusan berupa surat juga telah diberikan, walau sempat tertunda karena hari libur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X