Batang Hari: MFA Sebut Temuan LHP BPK Wajib Diselesaikan Sebelum 60 Hari

photo author
- Jumat, 20 Mei 2022 | 20:46 WIB
Bupati Batang Hari (Annuza)
Bupati Batang Hari (Annuza)

Baca Juga: Buntut Timnas U-23 Gagal Raih Emas, Shin Tae-yong Minta Maaf dan Kecewa dengan Pemain, Apa Alasannya?

Sementara aset tetap yang menjadi catatan BPK tidak tertib, yaitu aset tetap ada yang di minapolitan yang ternyata belum dihibahkan kepada penerimanya.

"Ada masalah hibah dari masyarakat terhadap salah satu Puskesmas yang ternyata posisinya belum selesai, jadi ada pencatatan yang tidak akur, dan ini termasuk kelalaian," pungkas Bupati Batang Hari MFA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X