KLIKANGGARAN – Pemerintah memastikan, pencairan tunjangan hari raya atau THR untuk aparat negara, pensiunan dan penerima pensiun dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Keterangan waktu pencairan THR bagi aparatur negara, pensiunan dan penerima pensiun tersebut diungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (16/04/2022).
“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri,” jelas Sri Mulyani.
Hari Raya Idul Fitri 2022 diperkirakan akan jatuh pada 2 Mei 2022, dengan demikian pencarian THR dillakukan sekitar akhir minggu ketiga atau awal minggu keempat April 2022.
Baca Juga: Serangan Israel Di Mesjid Al-Aqsa saat Shalat Subuh, 152 Warga Palestina Terluka
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.
Sementara itu, untuk gaji ke 13 akan diberikan pada Juli 2022, dengan salah satu pertimbangan untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Besarnya THR dan Gaji ke 13
THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Artikel Terkait
Dear PNS, Pencairan THR Dipercepat H-10!
Pembayaran THR kepada Direksi dan Komisaris PT Balairung Citrajaya Sumbar Tidak Memiliki Dasarnya, Duh?
Jokowi Rilis Larangan untuk Pejabat dan ASN di Bulan Ramadan dan Idul Fitri, Apa Saja ya?
SK Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya Sudah Ditandatangi Presiden Jokowi, Kapan Pencairannya?
Luwu Utara: Motivasi ASN, Bidang SDK Dinkes Lutra Salurkan 32 Paket Sembako kepada Kaum Dhuafa