KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel menganggarkan PKB-AB untuk Tahun 2019 dan 2020. Masing-masing sebesar Rp4.800.000.000,00 dan Rp4.000.000.000,00.
Anggaran PKB-AB Pemprov Sumsel tersebut telah direalisasikan masing-masing sebesar Rp4.986.889.104,00 dan Rp4.238.259.634,00 (per 30 September 2020).
PKB-AB dhi. di Pemprov Sumsel dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat-alat berat. Baik oleh orang pribadi maupun badan usaha dengan tarif 0,2% dikali Nilai Jual Objek Pajak kendaraan (NJKB) alat berat. Jenis kendaraan alat-alat berat antara lain Buldozer, Motor Grader, Crane, Road Roller, Chovel Loader, Exavator, Tractor, Trailer, Forklift, Timber Jack, Cutter Dredger dan sejenisnya.
Berdasarkan dokumen realisasi pendapatan PKB-AB Pemprov Sumsel Tahun 2019 dan 2020 dan Peraturan Gubernur diketahui adanya permasalahan.
Baca Juga: Kunci Sukses AFK Kota Bekasi Menjuarai Women Futsal League
Terdapat kekurangan pungut PKB-AB sebesar Rp58.730.780,00 karena kesalahan penggunaan NJKB.
Selain itu, terdapat keterlambatan WP dalam melakukan pembayaran, namun belum dikenakan denda dan bunga masing-masing sebesar Rp43.590.994,00 dan Rp995.270,00.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak, denda, dan bunga PKB-AB sebesar Rp103.317.044,00.
Permasalahan tersebut terjadi karena:
a. Kepala Bapenda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan PKB-AB di lingkungan kerjanya;
b. Kepala UPTB kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Bapenda menyatakan sependapat. Kepala Bapenda menyatakan, akan segera menindaklanjuti dengan melibatkan UPTB terkait untuk melakukan penagihan ke WP.
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
Artikel Terkait
Pola Kebut Akhir Tahun , CBA Dorong KPK Berikan Perhatian Khusus ke Pemrov Sumsel Soal Proyek Infrastruktur
Yuk! Kenali Potret Sejarah dan Kantor Gubernur Sumsel
Betapa Penting SOP, tapi Pemprov Sumsel dalam Penyusunan Target Pajak Tidak Menggunakannya?
Keterangan Bengkel Dinyatakan Fiktif, Penghapusan Sanksi Empat WP di Pemprov Sumsel Bermasalah
Kejar Target, Pemprov Sumsel Memungut Pajak yang Bukan Wewenangnya
Tidak Patuh pada Ketentuan, Pemprov Sumsel Berpotensi Kehilangan Pendapatan Pajak Rp1,4 Miliar Lebih
22 WP di Pemprov Sumsel Belum Bayar Pajak, Nilainya Rp10,9 Miliar dan 19 adalah Kendaraan Plat Merah