Pemprov Sumsel Kurang Pengawasan dalam Penagihan PKB-AB, Ini Akibatnya untuk Pendapatan Daerah

- Rabu, 22 Desember 2021 | 20:41 WIB
Pemprov Sumsel Kurang Pengawasan dalam Penagihan PKB-AB (Dok.bapendaprovsumsel.go.id)
Pemprov Sumsel Kurang Pengawasan dalam Penagihan PKB-AB (Dok.bapendaprovsumsel.go.id)

KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel menganggarkan PKB-AB untuk Tahun 2019 dan 2020. Masing-masing sebesar Rp4.800.000.000,00 dan Rp4.000.000.000,00.

Anggaran PKB-AB Pemprov Sumsel tersebut telah direalisasikan masing-masing sebesar Rp4.986.889.104,00 dan Rp4.238.259.634,00 (per 30 September 2020).

PKB-AB dhi. di Pemprov Sumsel dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat-alat berat. Baik oleh orang pribadi maupun badan usaha dengan tarif 0,2% dikali Nilai Jual Objek Pajak kendaraan (NJKB) alat berat. Jenis kendaraan alat-alat berat antara lain Buldozer, Motor Grader, Crane, Road Roller, Chovel Loader, Exavator, Tractor, Trailer, Forklift, Timber Jack, Cutter Dredger dan sejenisnya.

Berdasarkan dokumen realisasi pendapatan PKB-AB Pemprov Sumsel Tahun 2019 dan 2020 dan Peraturan Gubernur diketahui adanya permasalahan.

Baca Juga: Kunci Sukses AFK Kota Bekasi Menjuarai Women Futsal League

Terdapat kekurangan pungut PKB-AB sebesar Rp58.730.780,00 karena kesalahan penggunaan NJKB.

Selain itu, terdapat keterlambatan WP dalam melakukan pembayaran, namun belum dikenakan denda dan bunga masing-masing sebesar Rp43.590.994,00 dan Rp995.270,00.

Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak, denda, dan bunga PKB-AB sebesar Rp103.317.044,00.

Permasalahan tersebut terjadi karena:

a. Kepala Bapenda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan PKB-AB di lingkungan kerjanya;

Baca Juga: Menko PMK, Menhub, Menkes dan Kapolri Cek Pelabuhan Merak, Pastikan Prokes Diterapkan selama Libur Nataru

b. Kepala UPTB kurang cermat dalam melaksanakan tugasnya.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Bapenda menyatakan sependapat. Kepala Bapenda menyatakan, akan segera menindaklanjuti dengan melibatkan UPTB terkait untuk melakukan penagihan ke WP.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X