KLIKANGGARAN – Pajak Kendaraan Bermotor dhi. di lingkungan Pemprov Sumsel merupakan pajak atas kepemilikan semua kendaraan beroda. Ketentuan ini beserta gandengannya, yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya.
Intensifikasi pajak merupakan usaha untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Usaha dilakukan dengan menggali potensi kewajiban pajak yang dimiliki oleh WP di Pemprov Sumsel yang sudah terdata.
Hasil pemeriksaan atas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2019 dan 2020 di Pemprov Sumsel menunjukkan permasalahan.
Terdapat 22 WP di wilayah Pemprov Sumsel belum melakukan pembayaran atas Pajak Kendaraan Bermotor. Nilainya sebesar Rp10.914.838.798,50 dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Anies Baswedan Menaikkan UMP 5,1 Persen, Apa Komentar Rocky Gerung?
1. BSM senilai Rp11.864.173,50 atas 6 Kendaraan Bermotor Plat Hitam (Bandara)
2. BAB senilai Rp2.720.475,00 atas 4 Kendaraan Bermotor Plat Hitam (Bandara)
3. BSL senilai Rp5.859.000,00 atas 2 Kendaraan Bermotor Plat Hitam (Bandara)
4. PSS senilai Rp1.532.949.650,00 atas Kendaraan Plat Merah (Instansi Pemerintah)
5. KPLM senilai Rp1.379.640.800,00 atas Kendaraan Plat Merah (Instansi Pemerintah)
6. KMB senilai Rp903.046.975,00 atas Kendaraan Plat Merah (Instansi Pemerintah)
7. KLht senilai Rp700.589.325,00 atas Kendaraan Plat Merah (Instansi Pemerintah)
8. KME senilai Rp572.893.300,00 atas Kendaraan Plat Merah (Instansi Pemerintah)
9. KOKI senilai Rp561.116.775,00 atas Kendaraan Plat Merah (Instansi Pemerintah)
Artikel Terkait
Menyibak Tabir Dana BTT Kabupaten OKI, MAKI Sebut Oknum APH Kejati Sumsel, Ada Apa?
Pola Kebut Akhir Tahun , CBA Dorong KPK Berikan Perhatian Khusus ke Pemrov Sumsel Soal Proyek Infrastruktur
Yuk! Kenali Potret Sejarah dan Kantor Gubernur Sumsel
Betapa Penting SOP, tapi Pemprov Sumsel dalam Penyusunan Target Pajak Tidak Menggunakannya?
Keterangan Bengkel Dinyatakan Fiktif, Penghapusan Sanksi Empat WP di Pemprov Sumsel Bermasalah
Kejar Target, Pemprov Sumsel Memungut Pajak yang Bukan Wewenangnya
Tidak Patuh pada Ketentuan, Pemprov Sumsel Berpotensi Kehilangan Pendapatan Pajak Rp1,4 Miliar Lebih