Data tunggakan tersebut tampil dalam Aplikasi SOS yang dikelola oleh Bidang Pajak Bapenda. Namun demikian, data tersebut tidak pernah dimanfaatkan untuk kegiatan intensifikasi pajak.
Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi atas pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp10.914.838.798,50 belum dapat dimanfaatkan.
Permasalahan tersebut terjadi karena:
a. Kepala Bapenda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor;
Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Kondisi Timnas Indonesia Jelang Kontra Singapura, Apa Katanya
b. Kepala UPTB tidak mematuhi ketentuan tentang intensifikasi penerimaan.
Atas permasalahan tersebut Kepala Bapenda menyatakan, terkait kendaraan plat merah dan bandara akan segera dilakukan penagihan. BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Menginstruksikan Kepala UPTB supaya melakukan upaya penagihan tunggakan PKB
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
Menyibak Tabir Dana BTT Kabupaten OKI, MAKI Sebut Oknum APH Kejati Sumsel, Ada Apa?
Pola Kebut Akhir Tahun , CBA Dorong KPK Berikan Perhatian Khusus ke Pemrov Sumsel Soal Proyek Infrastruktur
Yuk! Kenali Potret Sejarah dan Kantor Gubernur Sumsel
Betapa Penting SOP, tapi Pemprov Sumsel dalam Penyusunan Target Pajak Tidak Menggunakannya?
Keterangan Bengkel Dinyatakan Fiktif, Penghapusan Sanksi Empat WP di Pemprov Sumsel Bermasalah
Kejar Target, Pemprov Sumsel Memungut Pajak yang Bukan Wewenangnya
Tidak Patuh pada Ketentuan, Pemprov Sumsel Berpotensi Kehilangan Pendapatan Pajak Rp1,4 Miliar Lebih