22 WP di Pemprov Sumsel Belum Bayar Pajak, Nilainya Rp10,9 Miliar dan 19 adalah Kendaraan Plat Merah

photo author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 22:37 WIB
Ilustrasi 22 WP di Pemprov Sumsel Belum Bayar Pajak (Dok.pixabay.com/Stevepb)
Ilustrasi 22 WP di Pemprov Sumsel Belum Bayar Pajak (Dok.pixabay.com/Stevepb)

Data tunggakan tersebut tampil dalam Aplikasi SOS yang dikelola oleh Bidang Pajak Bapenda. Namun demikian, data tersebut tidak pernah dimanfaatkan untuk kegiatan intensifikasi pajak.

Permasalahan tersebut mengakibatkan potensi atas pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp10.914.838.798,50 belum dapat dimanfaatkan.

Permasalahan tersebut terjadi karena:

a. Kepala Bapenda kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor;

Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Kondisi Timnas Indonesia Jelang Kontra Singapura, Apa Katanya

b. Kepala UPTB tidak mematuhi ketentuan tentang intensifikasi penerimaan.

Atas permasalahan tersebut Kepala Bapenda menyatakan, terkait kendaraan plat merah dan bandara akan segera dilakukan penagihan. BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Selatan agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:

a. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan Pajak Kendaraan Bermotor;

b. Menginstruksikan Kepala UPTB supaya melakukan upaya penagihan tunggakan PKB

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X