Lagi-Lagi Kelebihan Pembayaran, Kali Ini di Pekerjaan Ruang Tamu dan Interior Gedung Kemendagri

- Senin, 20 Desember 2021 | 20:50 WIB
Ilustrasi kelebihan pembayaran di Kemendagri (Dok.pexels.com/NataliyaVaitKevich)
Ilustrasi kelebihan pembayaran di Kemendagri (Dok.pexels.com/NataliyaVaitKevich)

KLIKANGGARAN – Hasil pemeriksaan fisik dan evaluasi analisa harga satuan secara uji petik terhadap 12 paket pekerjaan terkait belanja modal pada Setjen Kemendagri menunjukkan permasalahan.

Ditemukan terdapat pemahalan harga item pekerjaan di Kemendagri yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp302.908.938,58. Berikut rinciannya:

a. Pekerjaan Sice Ruang Tamu pada Setjen Kemendagri sebesar Rp54.290.000,00. Diketahui pekerjaan ini dipecah menjadi empat paket pekerjaan dengan nilai masing-masing di bawah Rp200.000.000,00. Oleh karena itu pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung.

Baca Juga: Piala AFF 2020: Malaysia Pun Pulang setelah Terkoyak Kena Samberan Garuda!

b. Pekerjaan Interior Gedung A dan B pada Setjen Kemendagri sebesar Rp94.769.307,08. Pekerjaan Interior Gedung A dan B dipecah menjadi lima paket pekerjaan dengan nilai masing-masing di bawah Rp200.000.000,00. Maka pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung.

c. Pekerjaan-Pekerjaan Belanja Modal pada Setjen sebesar Rp153.849.631,50.

Kondisi tersebut di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp302.908.938,58.

Hal tersebut disebabkan PPK melakukan pemecahan paket Pengadaan Barang/Jasa untuk pekerjaan sejenis dan pada lokasi yang sama serta tidak melakukan survei harga. PPK juga tidak menggunakan pedoman analisa harga satuan terbaru dalam penyusunan HPS.

Baca Juga: Setu Rawa Kalong di Depok Jawa Barat Disulap Menjadi Destinasi Wisata dan Ruang Publik Kota

Atas permasalahan tersebut Kemendagri menyatakan sependapat. BPK merekomendasikan Mendagri agar menginstruksikan kepada Sekjen Kemendagri supaya:

a. Memerintahkan kepada PPK terkait untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp302.908.938,58 dan menyetorkannya ke Kas Negara.

b. Memerintahkan PPK di lingkungan Setjen Kemendagri supaya tidak melakukan pemecahan atas paket Pengadaan Barang/Jasa untuk pekerjaan sejenis dan pada lokasi yang sama serta mengikuti ketentuan yang berlaku dalam menyusun HPS, yaitu didasarkan hasil survei harga yang memadai dan menggunakan pedoman analisa harga satuan terbaru.

Baca Juga: Video Viral ‘Jenderal Baliho’ Habib Bahar, Bagaimana Respons TNI AD?

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih sudah menjadi pembaca setia klikanggaran.com, salam sehat selalu*

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X