Permasalahan di atas disebabkan:
a. Manajemen belum sepenuhnya memberikan perhatian kepada aspek K3L;
b. Sistem K3L yang ada belum mampu memberikan kesadaran kepada para pelaksana teknis proyek, sehingga kesadaran atas faktor K3L terutama bagi pelaksana teknis pekerjaan di lokasi proyek masih rendah.
PT Waskita Karya sependapat atas kondisi tersebut dan upaya yang saat ini dilakukan antara lain pengangkatan Direktur QSHE yang bertugas sebagai penanggung jawab sistem K3LMP, membentuk Health, Safety, and Environment (HSE) Division. Selain itu, menetapkan persyaratan sertifikat ahli muda K3 Konstruksi bagi calon kepala proyek.
Selanjutnya PT Waskita Karya akan melakukan perbaikan atas kecelakaan kerja yang terjadi pada proyek PT Waskita Karya, baik yang sudah selesai maupun masih dalam proses pengerjaan.
Baca Juga: Jonatan Christie, Marcus dan Kevin Melaju ke Perempat Final Indonesia Open 2021
BPK merekomendasikan kepada Direksi PT Waskita Karya agar:
a. Membuat komitmen untuk mengutamakan aspek K3L dalam pelaksanaan seluruh pekerjaan, khususnya di lingkungan proyek-proyek konstruksi;
b. Memperbaiki implementasi K3L dan mengevaluasi secara rutin atas pelaksanaan implementasi tersebut.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya, terima kasih.*
Artikel Terkait
Sekilas tentang Waskita Karya, BUMN Indonesia yang Eksis Sejak Zaman Belanda
Sekilas tentang Waskita Karya, Kondisi Keuangan Perusahaan
Tak ada Kajian Kondisi Finansial, PT Waskita Karya Alami Risiko Likuiditas atas Kepemilikan 17 BUJT
PT Waskita Karya Belum Perhitungkan Risiko dalam Akuisisi, PT WTR Berpotensi Kehilangan Pendapatan
SOP Lelang Belum Rinci, Waskita Karya Tak Dapat Harga Kontraktor yang Kompetitif
Wah, Penyusunan HPS-OE Jalan Tol PT Waskita Karya Ini Nilai Kontraknya Lebih Tinggi Minimal Rp1 Triliun
Perubahan Biaya Investasi PT Waskita Karya atas Tiga Ruas Jalan Tol Ini Menyumbang Tingginya Tarif Tol?