a. Ukuran, kualitas, dan kuantitas dari bahan atau komponen TOPOAVSAT tidak dapat diyakini kebenarannya.
b. Kelebihan pembayaran sebesar Rp76.025.000, terdiri atas: 1) Uang harian kepada pengawas lapangan yang berada di tempat yang berbeda dalam waktu bersamaan sebesar Rp6.400.000; 2) Biaya transportasi darat dan uang harian sebesar Rpl2.740.000; 3) Biaya transportasi laut sebesar Rp56.885.000.
c. Bukti pertanggungjawaban biaya sewa dashboard tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp800.000.000.
Atas permasalahan tersebut, Direktur Utama BAKTI menyatakan:
Baca Juga: Mengapa Pemerintah China Mendenda Tiga Raksasa Perusahaan Teknologi sebesar ,4 juta
a. Pelaksanaan pembangunan BTS USO yang dilakukan oleh BAKTI adalah perpaduan pembangunan dari Power, Tower, serta VSAT. Pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak PT CMT sudah dilakukan secara maksimal selama waktu yang BAKTI berikan yakni selama maksimal 14 hari kalender untuk masing-masing site yang dilakukan pengawasan.
b. Dua pengawas berada di lokasi berbeda dalam waktu yang bersamaan sebenamya dimungkinkan, hanya dan jika lokasinya dapat ditempuh dalam hari yang sama. Namun, atas pekerjaan tersebut memang tidak dibenarkan pengawas mendapatkan uang harian di hari yang sama (duplikasi), sehingga Pihak PT CMT wajib mengembalikan nominal yang menjadi duplikasi tersebut yaitu sebesar Rp6.400.000.
c. Pembayaran Uang Harian memang harus mengacu pada SBM TA 2019 sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati oleh BAKTI dan PT CMT dimana setiap daerah memiliki pagu maksimalnya masing-masing. PPHP dan PPK mengakui adanya kesalahan dalam penghitungan pada verifikasinya, sehingga atas verifikasi sejumlah Rpl2.740.000 PT CMT wajib mengembalikan ke BAKTI.
Baca Juga: Mau Nyeberang, Ribuan Ekor Burung Mulai Jalak Kebo, Cicak Jenggot Diamankan Petugas KSKP Bakauhe
d. PT CMT menggunakan travel agent untuk mendukung kegiatan transportasinya selama proses pelaksanaan pekerjaan. Pada proses verifikasi yang dilakukan oleh PPHP dan PPK tidak ditemukan permasalahan atas bukti perjalanan dan sudah sesuai dengan Kontrak.
e. Sewa atas dashboard dibayarkan dengan satuan bulan sesuai dengan performansi atas sistem yang digunakan.
BPK tidak sependapat dengan sebagian tanggapan tersebut, karena sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Utama BAKTl perlu diketahui bahwa:
a. Salah satu ruang lingkup pekerjaan pengawas lapangan adalah "melakukan pengawasan teknis di lapangan atas pekerjaan penyedia TOPO/VSAT" dengan rincian salah satunya adalah "Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas, dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan agar sesuai dengan Design Pack, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan dilakukan di lapangan". Klausul tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan seharusnya dilaksanakan di lapangan bukan dilakukan secara offline.
b. Lampiran 3 Surat Perjanjian menyebutkan bahwa untuk perjalanan menggunakan transportasi laut/sungai maka penyedia wajib melampirkan bukti perjalanan yang terdiri atas tiket dan kuitansi pembayaran beserta dengan foto. Hal tersebut menunjukkan bahwa bukti riil yang digunakan ada tiket dan bukti pembayarannya.
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon dibantu share kepadanya. Terima kasih telah menjadi pembaca setia klikanggaran.com*
Artikel Terkait
Tidak Cermat dalam Anggaran, Terdapat Lebih Bayar pada Pekerjaan Ditjen SDPPI Kemenkominfo
Anggaran Kemenkominfo, Pelaksanaan Jasa Konsultansi pada Ditjen SDPPI Memboroskan Keuangan Negara
Kemenkominfo Melebihi SBM dalam Penyelenggaraan Gerakan Nasional 1000 Start Up Digital
Sekilas tentang Sistem Pengendalian Konten Internet Kemenkominfo
Kurang Monitor, Kemenkominfo Kelebihan Bayar Honor Tenaga Kontrak
Sekilas tentang Kegiatan Digital Talent Scholarship Kemenkominfo
Kegiatan DTS Kemenkominfo Dinilai Tak Sesuai Kontrak dan Memboroskan Uang Negara Rp1,7 M Lebih
Duh, Pembayaran Jasa Service NMS Palapa Ring Kemenkominfo Sebesar Rp950 Juta Dinilai Tidak Wajar?
Penggunaan Tenaga Ahli Internasional di Kemenkominfo Dinilai Tidak Sesuai Kontrak, Ini Penjelasan Dirut BAKTI
Belanja Kegiatan Penyediaan BTS Rp1,2 M Tidak Diyakini Kewajarannya, Ini Penjelasan Kemenkominfo