KLIKANGGARAN – Pemerintah China mendenda tiga raksasa perusahaan teknologi yaitu Alibaba, Tencent dan Baidu sebesar $3,4 juta atau 21,5 juta yuan.
Pembayaran denda itu harus dilakukan karena ketiga perusahaan teknologi oleh badan pengawas kompetisi China dinyatakan melanggar aturan tentang antimonopoli.
Menurut pernyataan badan pengawas kompetisi China seperti dikutip dari Aljazeera.com, denda sebesar $3,4 juta itu untuk 43 pelanggaran antimonopoli yang dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut.
Perusahaan harus membayar 500.000 Yuan atau $78.000 untuk masing-masing dari 43 pelanggaran antimonopoli.
Sebelumnya pada Maret lalu, Presiden China Xi Jinping menyatakan niatnya untuk mengejar perusahaan ‘platform’ yang mengumpulkan data untuk menciptakan monopoli.
Pemerintah Beijing telah meningkatkan pengawasan antimonopoli atas sektor swasta China yang luas, terutama di ranah digital.
Pada awal tahun 2021, Alibaba juga telah dihukum dengan membayar retribusi sebesar $ 2,8 miliar karena dinyatakan menyalahgunakan dominasi pasarnya.
Baca Juga: Balap Sepeda Masih Berpotensi Sumbang Medali Emas Untuk Kabupaten PALI di Porprov XIII OKU Raya
Artikel Terkait
Oligarki Teknologi di Apple & Google Adalah Hambatan Utama untuk Munculnya Platform Ramah Trump
Teknologi MASS, Ancaman atau Keuntungan bagi Dunia Maritim Indonesia?
Kenapa Ada Orang Bunuh Diri sambil Live Streaming di Medsos, Apa yang Dicarinya ya?
Pikirkan Baik-baik ketika Anda akan Memblokir Seseorang di Media Sosial
Mengenal Teknologi Canggih VCM Yang Diterapkan Tol Palembang-Indralaya
Ada Kabar Gembira Buat Pengembang Perangkat Lunak dari Twitter, Apa itu?