• Jumat, 29 September 2023

Tidak Cermat dalam Anggaran, Terdapat Lebih Bayar pada Pekerjaan Ditjen SDPPI Kemenkominfo

- Rabu, 10 November 2021 | 14:37 WIB
Kemenkominfo dinilai tidak cermat dalam pengawasan anggaran (Dok.Instagram.com/@kemenkominfo)
Kemenkominfo dinilai tidak cermat dalam pengawasan anggaran (Dok.Instagram.com/@kemenkominfo)

KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, Ditjen SDPPI Kemenkominfo telah mengganggarkan kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika pada TA 2019.

Anggaran kegiatan Ditjen SDPPI Kemenkominfo tersebut sebesar Rp59.274.007.000. Realisasi belanjanya sebesar Rp57.533.954.753 atau 97,06%.

Output dari kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo adalah Perangkat dan Layanan Pengendalian Sumber Daya Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Pos dan Informatika yang Optimal.

Pemilik kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika adalah Direktoral Pengendalian SDPPI Kemenkominfo.

Baca Juga: Tampil di Google Doodle, Ini Sekilas tentang Ismail Marzuki

Realisasi belanja Kemenkominfo yang dihasilkan dari output Perangkat dan Layanan Pengendalian Sumber Daya Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Pos dan Informatika yang Optimal di antaranya adalah Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, serta Belanja Modal Lainnya dengan anggaran dan realisasi pada Tahun 2019.

Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan dan Peralatan Mesin serta Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Direktorat Pengendalian SDPPI Kemenkominfo menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

a. Kelebihan pembayaran pada pekerjaan pemeliharaan dan verifikasi fungsi perangkat Sistem Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) Tetap dan Bergerak V-HF sebesar Rp51.585.S88

b. Kelebihan pembayaran pada pekerjaan Perbaikan dan Penggantian Komponen Perangkat SMFR Stasiun Tetap dan Bergerak V-UHF MON-DF di 10 UPT Ditjen SDPPI sebesar Rp252.927.166

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Dipanggil Ahok! Apa Pasal?

Permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp304.512.754 (Rp51.585.588 + Rp252.927.166) atas selisih nilai realisasi pembayaran dengan nilai unit price pemeliharaan untuk masing-masing UPT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, permasalahan tersebut terjadi karena:

a. PPK tidak cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak.

b. PPHP tidak cermat dalam memeriksa dokumen BAST dan kelengkapannya.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X