Rp43,7 Miliar Dana BLT Pemkot Bekasi Berpotensi Digondol Tikus Got

photo author
- Jumat, 4 September 2020 | 22:58 WIB
kantor walikota bekasi1
kantor walikota bekasi1


Bekasi,Klikanggaran.com - Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin Jali, menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam lapran realisasi anggran (LRA) tahun 2018 menyajikan realisasi belanja sosial (bansos) sebesar Rp86.051.251.000 atau 98 persen dari anggran yang ditetapkan sebesar Rp 87.474.888.000.


Dikatakannya, bantuan sosial tersebut diantaranya disalurkan untuk bantuan langsung tunai dana kompensasi pengelolaan TPST Bantargebang sebesar Rp43.771.200.000 di tiga Kelurahan, yakni Kelurahan Sumur Batu, Cikiwul dan Ciketing Udik, untuk 18.240 warga.


"Bantuan sosial uang kompensasi diberikan kepada keluarga yang terkena dampak negatif dari kegiatan pengolahan sampah TPSP, besaran bantuan langsung tunai (BLT) adalah sebesar Rp200.000 per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali, artinya dalam per tiga bulan warga mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000," ujar Wahyudin pada Klikanggaran.com, Jumat (4-9).


Dijelaskan Wahyudin, dari pertanggungjawaban realisasi bantuan sosial sebesar Rp43.771.200.000, tidak dilengkapi dengan pertanggungjawaban dan bukti tanda terima dari penerima BLT. Mestinya dalam penyaluran harus ada bukti penerimaan untuk meyakinkan bahwa benar bantuan telah diterima dan tepat sasaran.


"Yang jadi kekhawatiran publik adalah pendistribusian bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena dampak bau menyengat dari pengelolaan sampah tidak tepat sasaran, fiktif alias tidak jelas, kekhawatiran tersebut muncul karena belajar dari beberapa bantuan sosial dari Pemerintah yang sangat rentan diselewengkan oleh oknum-oknum tidak berahlak," tegasnya.


Lebihlanjut Wahyudin mwngatakan, kondisi tersebut mengakibatkan berpotensinya bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp43.771.200.000 digondol tikus got.


"Maka dari itu publik mengingatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kepala badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk tidak sembrono dan mematuhi ketentuan penyaluran dana bantuan sosial yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 46 tahun 2011 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial," tandasnya.


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M.J. Putra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X