Tidak Cermat dalam Anggaran, Terdapat Lebih Bayar pada Pekerjaan Ditjen SDPPI Kemenkominfo

photo author
- Rabu, 10 November 2021 | 14:37 WIB
Kemenkominfo dinilai tidak cermat dalam pengawasan anggaran (Dok.Instagram.com/@kemenkominfo)
Kemenkominfo dinilai tidak cermat dalam pengawasan anggaran (Dok.Instagram.com/@kemenkominfo)

c. Penyedia tidak cermat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan dalam kontrak.

Baca Juga: Pesan Presiden Jokowi di Hari Pahlawan 2021, Bangsa ini semakin Kokoh Bagaikan Karang

Atas permasalahan di atas, Sekretaris Ditjen SDPPI menyatakan bahwa:

a. Atas kelebihan pembayaran pada pekerjaan Pemeliharaan dan Verifikasi Fungsi Perangkat Sistem Monitoring Frekuensi Radio (SMFR) Tetap dan Bergerak V-HF sebesar Rp51.585.588, PT RS akan menyetorkan ke Kas Negara.

b. Atas kelebihan pembayaran pada pekerjaan Perbaikan dan Penggantian Komponen Perangkat SMFR Stasiun Tetap dan Bergerak V-UHF MON-DF sebesar Rp252.927.166, PT RS menyatakan keberatan atas nilai kelebihan tersebut.

Keberatan dikarenakan, dari nilai kontrak sebesar Rp3.020.000.000, nilai aktual biaya yang dibutuhkan adalah sebesar Rp2.880.486.855, sehingga terdapat selisih sebesar Rp139.513.145 yang merupakan laba kotor PT RS. Hal tersebut dikarenakan dalam perhitungan tersebut belum memperhitungkan biaya dari tim admin dan project management fee.

Baca Juga: Selamat Hari Pahlawan untuk Indonesia, Habis Gelap Terbitlah Terang

Atas tanggapan tersebut, BPK tetap berpendapat, terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan Perbaikan dan Penggantian Komponen Perangkat SMFR Stasiun Tetap dan Bergerak V-UHF MON-DF sebesar Rp252.927.166.

Menurut BPK, hal tersebut karena penyedia merealisasikan belanja melebihi nilai harga satuan pada kontrak yang tidak boleh dibebankan kepada anggaran Kemenkominfo. Harga satuan setiap pekerjaan dalam dokumen penawaran yang telah disampaikan oleh PT RS pada saat proses tender seharusnya sudah memperhitungkan keuntungan.

Apabila pada pelaksanaan pekerjaan ternyata PT RS tidak cermat dalam menghitung harga satuan setiap pekerjaan dalam RAB penawaran dalam proses tender, sehingga mengeluarkan beban melebihi harga satuan yang ditawarkan, maka kelebihan bayar tersebut menjadi beban PT RS.

Baca Juga: Kabar Gembira di Hari Pahlawan, Serial Perjuangan Memenangkan Hadiah, Squid Game Seri Kedua Diproduksi

Lebih daripada hal tersebut, terdapat selisih lebih harga beberapa item pekerjaan dalam kontrak dengan realisasi pembayaran yang dilakukan PT RS pada beberapa site pekerjaan. Sehingga PT RS telah memperoleh keuntungan dari selisih tersebut.

Atas hal-hal tersebut di atas, BPK merekomendasikan Menteri Komunikasi dan Informatika agar menginstruksikan Direktur Jenderal SDPPI selaku KPA untuk memerintahkan:

a. PPK supaya lebih cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.

b. PPHP supaya lebih cermat dalam memeriksa dokumen pertanggungjawaban pekerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X