Penyusunan Renstra Kemenkominfo Tidak Tertib, Ada Kekurangan Penerimaan Negara dari Denda Keterlambatan

photo author
- Senin, 8 November 2021 | 21:06 WIB
Penyusunan Renstra di Kemenkominfo dinilai tidak tertib (Dok.Instagram.com/@kemenkominfo)
Penyusunan Renstra di Kemenkominfo dinilai tidak tertib (Dok.Instagram.com/@kemenkominfo)

KLIKANGGARAN – Untuk diketahui, pada TA 2019 Setjen Kemenkominfo menganggarkan belanja barang sebesar Rp6.057.439.016.000.

Nilai realisasi anggaran belanja barang Setjen Kemenkominfo ini adalah sebesar Rp5.918.040.200.898 atau 97,70% dari jumlah anggaran.

Realisasi anggaran belanja Setjen Kemenkominfo tersebut, di antaranya digunakan untuk pengadaan Belanja Jasa Konsultansi Penyusunan Renstra. Nilainya adalah sebesar Rp5.242.600.000.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut berdasarkan KAK atas Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Strategis 2020 s.d. 2024 Kemenkominfo.

Tujuannya adalah untuk menyusun Renstra Kemenkominfo Tahun 2020 - 2024 sesuai arah kebijakan pemerintah pusat melalui Rancangan RPJMN 2020 - 2024 dan Visi Indonesia 2045.

Baca Juga: Terungkap! Anggota Bawaslu Intan Jaya juga Terima Gaji PNS, lho

Pelaksanaan kegiatan disepakati melalui Surat Perjanjian antara Biro Perencanaan dengan Perusahaan Jasa Konsultan PT EY. Berdasarkan SSKK, pekerjaan dilakukan sejak tanggal 25 Oktober 2019 hingga 29 Desember 2019 (dua bulan).

Hasil pengujian dokumen lebih lanjut dan hasil konfirmasi kepada PPK dan pihak konsultan, diketahui kondisi sebagai berikut:

a. Terdapat pergantian personel yang tidak dilengkapi permohonan kepada dan persetujuan oleh PPK.

b. Proses evaluasi kualitas hasil pekerjaan tidak dilakukan secara memadai.

c. Waktu penyampaian batas akhir laporan berbeda dalam KAK dan SSKK berbeda dengan batas penyelesaian pekerjaan dalam Kontrak/Surat Perjanjian.

d. Denda keterlambatan atas keterlambatan penyampaian hasil pekerjaan belum diperhitungkan dan dipungut sebesar Rp170.756.248.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Siswa, Kemenag Gelar AKMI di 12.809 Madrasah Ibtidaiyah

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X