Rp1,32 Triliun Aspirasi DPR Tak Ada Pertanggungjawaban, Rakyat Bisa Apa?

photo author
- Senin, 8 November 2021 | 16:00 WIB
Permasalahan pada anggaran aspirasi anggota DPR (Dok.klikanggaran.com/Dodi)
Permasalahan pada anggaran aspirasi anggota DPR (Dok.klikanggaran.com/Dodi)

KLIKANGGARAN - Ada sebanyak Rp1,32 triliun anggaran atau biaya yang terkait dengan kegiatan aspirasi para anggota DPR RI tahun anggaran 2019. Berdasarkan dokumen yang ada pada klikanggaran, anggaran tersebut diduga belum dipertanggungjawabkan.

Informasi yang dihimpun Klikanggaran, terdapat dua jenis kegiatan dalam melakukan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan bagi para wakil rakyat. Antara lain kunjungan kerja anggota DPR dan Rumah Aspirasi Anggota DPR di daerah pemilihan.

Kunjungan kerja perorangan anggota DPR sendiri dilakukan sebanyak 6 (enam) kali setiap tahun. Dengan ketentuan masing-masing kunjungan kerja paling banyak 7 (tujuh) kali pertemuan atau rapat (kunker di luar masa reses).

Sementara, kunjungan kerja perorangan anggota DPR pada masa reses dalam satu tahun paling banyak 5 (lima) kali. Dengan ketentuan paling banyak 15 (lima belas) kali pertemuan atau rapat setiap pelaksanaan kunjungan kerja (Kunker Masa Reses).

Baca Juga: Semenjak Jadi Gubernur, Kas dan Setara Kas Herman Deru Naik Rp6 Miliar Lebih

Selain itu, kunjungan kerja perorangan anggota DPR untuk 1 (satu) tahun sekali kunjungan kerja. Dengan ketentuan paling banyak 10 (sepuluh) kali pertemuan/ rapat setiap pelaksanaan kunjungan kerja (kunker di luar sidang).

Merujuk Keputusan Sekjen DPR Nomor 1/SEKJEN/2019 tanggal 2 Januari 2019 yang menyatakan bahwa, biaya kunjungan kerja diberikan kepada anggota DPR sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah). Anggaran ini diberikan untuk setiap pertemuan/rapat.

Sedangkan penggunaan anggaran kegiatan Rumah Aspirasi DPR tahun anggaran 2019 didasarkan pada keputusan Sekjen DPR Nomor 2/SEKJEN/2019 tanggal 2 Januari 2019 dengan ketentuan, biaya kegiatan Rumah Aspirasi diberikan kepada setiap Anggota DPR untuk 1 (satu) tahun terhitung mulai Januari 2019. Masing-masing sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga: Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun! Apa Masalahnya Ya?

Pelaksanaan biaya kegiatan Rumah Aspirasi tersebut diberikan tanpa potongan pajak dan dibayarkan pada bulan Januari 2019 kepada para anggota DPR.

Hasil pemeriksaan atas kegiatan tersebut oleh auditor negara menunjukkan, pertanggungjawaban biaya penyerapan aspirasi masyarakat oleh DPR ditemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya tidak adanya pertanggungjawaban atas penggunaan biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp1.327.512.500.000 (1,32 triliun).

Penggunaan anggaran atau biaya penyerapan aspirasi bagi anggota DPR tersebut, disinyalir hanya dipertanggungjawabkan secara Lumpsum berupa kwitansi atau tanda terima uang tidak dengan kondisi rill di lapangan.

Baca Juga: Praven/Melati Kalah di Final, Indonesia hanya Bawa Pulang Satu Gelar dari Hylo German Open 2021.

Padahal, di tahun anggaran 2019 Menteri Keuangan tidak memberikan suatu dispensasi, jika pertanggungjawaban biaya penyerapan aspirasi masyarakat untuk tahun anggaran 2019 dapat dilakukan dengan cara Lumpsum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X