Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun! Apa Masalahnya Ya?

photo author
- Senin, 8 November 2021 | 06:34 WIB
goto logo ( Technology For You)
goto logo ( Technology For You)

KLIKANGGARAN-- Babak baru pascamerger Gojek dan Tokopedia adalah munculnya gugatan yang dilayangkan oleh PT Terbit FInancial Technology, sebesar Rp2,08 triliun.

PT Terbit Financial Technologi menggugat Gojek dan Tokopedia terkait penggunaan merek GoTO yang dipakai setelah dua perusahaan raksasa itu melakukan merger.

PT Terbit Financial Technology mengklaim bahwa pihaknya merupakan pemilik yang sah merek GoTo yang dipakai sekarang oleh Gojek dan Tokopedia.

Baca Juga: Praven/Melati Kalah di Final, Indonesia hanya Bawa Pulang Satu Gelar dari Hylo German Open 2021.

PT Terbit Finacial Technology pada Selasa lalu telah mendaftarkan gugatan terhadap Gojek dan Tokopedia melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perlu dicatat, pada awalnya Gojek adalah milik PT Aplikasi Anak Bangsa, sementara Tokopedia milik PT Tokopedia.

Dikutip dari Bisnis.com, PT Terbit Financial meminta mejelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya, yaitu

Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.

Baca Juga: Rp4,1 Miliar Modal BUMD PT SAI Sumsel Disinyalir Tuntas Tak Berbekas

Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik penggugat.

Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan ketugian imateriil Rp250 miliar.

Baca Juga: Di Desa Ini Ada Perayaan 'Perang' Kotoran Sapi, Konon Bermanfaat untuk Kesehatan

Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.

Selain itu, pihak Terbit Financial juga meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Bisnis.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X