Dalam Sepekan, Dua Anggota DPR dari Partai Golkar Ditetapkan Tersangka

photo author
- Kamis, 23 September 2021 | 17:10 WIB
Aziz Syamsudin  (instagram/azizsyamsudin)
Aziz Syamsudin (instagram/azizsyamsudin)


Jakarta, Klikanggaran.com-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan politisi Partai Golkar, M Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Wakil Ketua DPR RI tersebut ditetapkan tersangka terkait kasus suap.

"MAS (M Azis Syamsudin, anggota DPR Partai Golkar) sudah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengurusan DAK Perubahan 2017 Kabupaten Lamteng (Lampung Tengah)," ujar sumber internal Bidang Penindakan KPK kepada MNC Portal, Kamis (23/9/2021) seperti dikutip dari Okezone.com

Penetapaan Azis Syamsuddin sebagai tersangka oleh KPK, seakan menambah daftar panjang anggota DPR RI dari Partai Golkar yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Gabus Pucung, Kuliner yang menjadi Identitas Bekasi

Sebelumnya, pada pekan lalu (Kamis, 16/09/21) Alex Noerdin yang juga merupakan anggota DPR dari Partai Golkar juga ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Gubernur Sumsel itu tersandung kasus dugaan korupsi penjualan gas di Perusda PDPDE Sumsel 2010-2019.

Sementara itu, Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP, Partai Golkar Supriansa mengaku belum mengetahui status Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsudin terkait kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku belum pernah melihat surat penetapan tersangka terhadap Azis.

"Saya belum mengetahui secara pasti tentang status pak AS (Azis Syamsudin). Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya," ujar Supriansa kepada wartawan, Kamis (23/9) seperti dilansir dari Merdeka.com.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Tanah, tapi Ada 5 Rumah Semi Permanen Dibangun di Atasnya

Partai Golkar menghormati proses hukum di KPK. Partai Golkar mendoakan yang terbaik bagi Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Yang pasti kami di Golkar selalu mendoakan yang terbaik buat pak AS," katanya. "Kami juga menghargai semua proses hukum yang ada di KPK terkait proses hukum AS. Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap," paparnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Merdeka.com, Okezone.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X