Hasil pemeriksaan kegiatan tersebut oleh auditor negara menunjukkan, bahwa Pertanggungjawaban Biaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat oleh DPR menemukan sejumlah permasalahan, salah satunya tidak adanya pertanggungjawaban atas penggunaan biaya penyerapan aspirasi masyarakat sebesar Rp1.327.512.500.000.
Baca Juga: Bagian Kiri Pajero Sport Vanessa Angel Rusak Sangat Parah sebab Menghantam Pembatas Jalan Tol
Adapun biaya penyerapan aspirasi masyarakat TA 2019 yang dibayarkan kepada Anggota DPR, yakni sebesar Rp1.327.512.500.000 dengan bukti tanda terima uang berupa, surat kuasa pengambilan uang (dari Anggota DPR kepada tenaga ahli), kwitansi/tanda terima uang, Fotokopi KTP Anggota DPR, fotokopi KTP dan tanda pengenal tenaga ahli.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Intip, Dugaan Modus Kecurangan Perjalanan Dinas di Dinkes Muara Enim, Angkanya Tergolong Besar
Perjalanan Dinas Sejumlah Puskesmas di Muara Enim Rawan Penyimpangan, Simak Ulasannya!
Pekerjaan Jalan Dabuk Rejo-Batas OKUT Berpotensi Rugikan Negara Rp1,8 M
PJ Bupati Kumpulkan Para Kontraktor, Intip Seberapa Besar Anggaran Infrastruktur Muara Enim
Pengelolaan Pajak Hotel Pemkab Bekasi Belum Sesuai Ketentuan, Piutang Rp1 M Berpotensi Tidak Tertagih
PT KAI Diduga Gunakan Ribuan Liter BBM Solar Bersubsidi Tidak pada Peruntukannya
Tidak Cermat dalam Penyusunan HPS, Aset Senilai Rp17 M Belum Dikuasai Kemenkominfo
Pengelolaan IMB Bermasalah, Pemkab Bekasi Kurang Penerimaan Retribusi atas 5 Bangunan Pabrik
Sewa DRC Cloud di Kemenkominfo Tak Sesuai Perpres, Ada Pemborosan Uang Negara Rp5,3 M?