Baca Juga: Datangi KPK, Sejumlah Massa Minta Proyek Yang Dikerjakan PT SSN di Muratara Ditelusuri
SK tersebut ditetapkan setiap triwulan sebagai dasar pembayaran insentif. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa besaran insentif yang tercantum dalam SK setiap triwulan tidak sesuai ketentuan yaitu 5% dari nilai realisasi pendapatan, bukan paling tinggi 5% dari
nilai anggaran.
3. Perhitungan Insentif Pemungutan Pajak Daerah TA 2020 tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, bahwa perhitungan Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada BPKD Kab. Aceh Besar menggunakan dasar nilai realisasi pendapatan, bukan nilai target/anggaran.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKD Kab. Aceh Besar, menuturkan, bahwa pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada tahun 2020 terdapat kelebihan perhitungan disebabkan dasar perhitungan menggunakan nilai realisasi Pendapatan Pajak Daerah.
Hal tersebut merupakan kebijakan sebelumnya yang dilaksanakan oleh Bidang Pendapatan Asli Daerah.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Pemanfaatan Lahan Belum Diperjanjikan, PT Inhutani II Berpotensi Kehilangan Pendapatan dan Lahan
Pengadaan Masker Kain di Kemenkes Lebih Bayar Rp2,3 Miliar, Ungkap Auditor Negara
Kerja Sama Penyadapan Getah Pinus PT Inhutani III Ini Bermasalah, Gimana ya, Bagi Hasilnya?
Bupati Belum Susun Juknis, Pemkab Bekasi Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Reklame
Penerimaan Pendapatan PT Inhutani III di Areal Kerja Kalimantan Selatan Tidak Optimal, Ini Sebabnya
Tidak Optimal dalam Pengendalian, Data Transaksi Usaha WP Pemkab Bekasi Tidak Akurat
Tidak Cermat dalam Evaluasi, PT Inhutani III Belum Terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar
Pemanfaatan Dermaga PT Inhutani III di Sampit Tanpa Perjanjian, Pendapatan Sewa Hilang?
Belum Tetapkan Tarif Sewa, PT Inhutani III GM Kalteng Berpotensi Kehilangan Pendapatan