Insentif Pemungutan Pajak di Aceh Besar Berpotensi Rugikan Negara

photo author
- Sabtu, 30 Oktober 2021 | 07:20 WIB
Kantor Bupati Aceh Besar  (dok.harianrakyataceh)
Kantor Bupati Aceh Besar (dok.harianrakyataceh)

Baca Juga: Datangi KPK, Sejumlah Massa Minta Proyek Yang Dikerjakan PT SSN di Muratara Ditelusuri

SK tersebut ditetapkan setiap triwulan sebagai dasar pembayaran insentif. Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa besaran insentif yang tercantum dalam SK setiap triwulan tidak sesuai ketentuan yaitu 5% dari nilai realisasi pendapatan, bukan paling tinggi 5% dari
nilai anggaran.

3. Perhitungan Insentif Pemungutan Pajak Daerah TA 2020 tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, bahwa perhitungan Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada BPKD Kab. Aceh Besar menggunakan dasar nilai realisasi pendapatan, bukan nilai target/anggaran.

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKD Kab. Aceh Besar, menuturkan, bahwa pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada tahun 2020 terdapat kelebihan perhitungan disebabkan dasar perhitungan menggunakan nilai realisasi Pendapatan Pajak Daerah.

Hal tersebut merupakan kebijakan sebelumnya yang dilaksanakan oleh Bidang Pendapatan Asli Daerah.***

Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X