KLIKANGGARAN-- Pemerintah Aceh Besar pada tahun anggaran 2020 menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp709.042.880.463,49 dengan realisasi sampai dengan tanggal 15 November 2020 sebesar Rp564.735.848.166,00 atau 79,65% dari pos anggaran.
Dari realisasi Belanja Pegawai di Pemkab Aceh Besar tersebut
antara lain digunakan untuk pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dengan anggaran sebesar Rp4.950.000.000,00. Adapun realisasinya sebesar Rp3.581.075.535,00 atau 72,34%.
Insentif Pemungutan Pajak Daerah Pemkab Aceh Besar adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak Daerah sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak. Kinerja tertentu tersebut merupakan pencapaian target atau anggaran penerimaan pajak yang dapat dipungut dalam satu tahun anggaran yang dibagi dalam target per triwulan.
Baca Juga: Di Era Herman Deru, Ada Rp17 Miliar Lebih Potensi Kebocoran Proyek Infrastruktur? Simak Ulasannya!
Apabila target suatu triwulan tercapai, maka Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Pemkab Aceh Besar akan diberikan di awal triwulan berikutnya. Insentif yang dapat dicairkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota paling tinggi 5% (lima perseratus) dari target/anggaran penerimaan pajak.
Pada TA 2020, Bupati Aceh Besar telah menetapkan target atau anggaran PAD - Hasil Pajak, yaitu sebesar Rp94.825.000.000,00. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar Rp27.884.000.000,00 atau 29,41% pada triwulan kedua menjadi Rp66.941.000.000,00.
Selanjutnya pada triwulan keempat mengalami kenaikan sebesar
Rp20.280.000.000,00 atau 30,30% menjadi Rp87.221.000.000,00.
Selanjutnya target tersebut dibagi menjadi target per triwulan yang harus tercapai per jenis pajak sebagai syarat pembayaran insentif, yakni:
Baca Juga: Hak Air Mengalir di Planet Bumi
a. Sampai dengan triwulan I : 15% (limabelas perseratus)
b. Sampai dengan triwulan II : 40% (empat puluh perseratus)
c. Sampai dengan triwulan III : 75% (tujuh puluh lima perseratus)
d. Sampai dengan triwulan IV : 100% (seratus perseratus)
Pada TA 2020, pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Pemkab Aceh Besar, seluruhnya merupakan insentif atas pencapaian target/anggaran PAD - Hasil Pajak Daerah TA 2020 pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kab. Aceh Besar. Insentif tersebut dibayarkan per triwulan.
Informasi yang didapat klikanggaran.com, menunjukkan bahwa realisasi Insentif pemungutan Pajak Daerah pada Pemkab Aceh Besar disinyalir bermasalah, di antaranya:
Baca Juga: Cinta Sepasang Suami Istri yang Berakhir Bersama di Sungai
1. Penganggaran Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah Tidak Sesuai Ketentuan. Dimana anggaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada APBD Perubahan ditetapkan melebihi ketentuan yaitu paling tinggi 5% dari anggaran. Pada Peraturan Bupati Aceh Besar No. 8 Tahun 2020 yang merupakan APBD Perubahan ketiga diketahui bahwa besaran insentif melebihi ketentuan sebesar Rp1.202.950.000,00.
Selanjutnya anggaran insentif melebihi ketentuan sebesar
Rp588.950.000,00 pada Peraturan Bupati Aceh Besar No. 27 Tahun 2020 yang merupakan APBD Perubahan kelima.
2. Dasar Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah TA 2020 tidak sesuai ketentuan. Dimana, pada TA 2020, Bupati Aceh Besar telah menetapkan Surat Keputusan Bupati terkait penetapan penerima dan besaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
Artikel Terkait
Pemanfaatan Lahan Belum Diperjanjikan, PT Inhutani II Berpotensi Kehilangan Pendapatan dan Lahan
Pengadaan Masker Kain di Kemenkes Lebih Bayar Rp2,3 Miliar, Ungkap Auditor Negara
Kerja Sama Penyadapan Getah Pinus PT Inhutani III Ini Bermasalah, Gimana ya, Bagi Hasilnya?
Bupati Belum Susun Juknis, Pemkab Bekasi Berpotensi Kehilangan Penerimaan Pajak Reklame
Penerimaan Pendapatan PT Inhutani III di Areal Kerja Kalimantan Selatan Tidak Optimal, Ini Sebabnya
Tidak Optimal dalam Pengendalian, Data Transaksi Usaha WP Pemkab Bekasi Tidak Akurat
Tidak Cermat dalam Evaluasi, PT Inhutani III Belum Terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar
Pemanfaatan Dermaga PT Inhutani III di Sampit Tanpa Perjanjian, Pendapatan Sewa Hilang?
Belum Tetapkan Tarif Sewa, PT Inhutani III GM Kalteng Berpotensi Kehilangan Pendapatan