Pemanfaatan Dermaga PT Inhutani III di Sampit Tanpa Perjanjian, Pendapatan Sewa Hilang?

photo author
- Jumat, 29 Oktober 2021 | 19:07 WIB
Pemanfaatan Dermaga PT Inhutani III di Sampit Tanpa Perjanjian (Dok.Instagram.com/@inhutani3)
Pemanfaatan Dermaga PT Inhutani III di Sampit Tanpa Perjanjian (Dok.Instagram.com/@inhutani3)

Selain itu, perusahaan akan melakukan perbaikan untuk pengamanan aset dermaga di Sampit serta meningkatkan pengawasan yang dilakukan oleh pegawai GM Kalimantan Tengah yang ditunjuk.

Atas temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT Inhutani III untuk membuat perjanjian dengan penyedia jasa penyeberangan atas pemanfaatan aset dermaga PT Inhutani III.

Baca Juga: Tidak Cermat dalam Evaluasi, PT Inhutani III Belum Terima Pendapatan Jasa Rp 11,2 Miliar

BPK juga merekomendasikan Direksi PT Inhutani III untuk menginstruksikan GM Kalimantan Tengah agar melakukan pengamanan dan pemanfaatan aset dermaga di Sampit.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X