KLIKANGGARAN – Dari dokumen klikanggaran.com diketahui, pada APBD TA 2019 Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bekasi menganggarkan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar Rp350.000.000.000,00. Dilaporkan, anggaran penerimaan ini terealisasi sebesar Rp338.632.506.629,00 atau 96,75%.
Sementara pada TA 2020 Pemkab Bekasi menganggarkan penerimaan PPJ sebesar Rp306.699.165.498,00. Realisasi sampai dengan bulan September diketahui sebesar Rp242.836.472.068,00 atau 79,18%.
Hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan PPJ Pemkab Bekasi menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan oleh wajib pajak sebagai berikut:
Baca Juga: Tiga Bidang Tanah PT Inhutani II Ini Belum Tercatat dalam Aktiva, Ada Sewa Berpotensi Tak Tertagih
a. Penggunaan listrik Pemkab Bekasi untuk kantor PBP belum dilaporkan dan dikenakan PPJ. Atas permasalahan ini, terdapat potensi penerimaan PPJ atas penggunaan sendiri sebesar Rp4.404.836,09 (418.074,80 kWh x Rp439 x 2,4%).
b. Pengenaan tarif listrik pada pelanggan PBP yang tidak sesuai ketentuan. Ketidaktepatan pengenaan tarif menyebabkan PPJ kurang ditagih. Kekurangan tagihan PPJ selama TA 2019 dan TA 2020 s.d. bulan September 2020 adalah sebesar Rp732.939.405,83.
Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan atas PPJ dari bulan Januari 2019 sampai dengan bulan September 2020 sebesar Rp737.344.241,92 (Rp732.939.405,83 + Rp4.404.836,09).
Baca Juga: Database PBB-P2 Pemkab Bekasi Bermasalah, SPPT Sebesar Rp5,4 Miliar Berpotensi Tidak Tertagih
Hal tersebut disebabkan:
a. Kepala Bapenda belum optimal mengendalikan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan;
b. Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda belum optimal dalam melaksanakan penertiban pajak daerah lainnya; dan
c. PBP belum mempedomani peraturan dalam menerapkan tarif PPJ.
Baca Juga: SDN 198/1 Pasar Baru, Batang Hari Mendapat Tiga Unit Bangunan dari DAK Tahun Anggaran 2021
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi menyatakan setuju atas permasalahan tersebut dan akan menindaklanjuti. Selanjutnya melakukan penyesuaian tarif Pajak Penerangan Jalan untuk kegiatan industri atau non-industri kepada pelanggan PBP sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah.
Artikel Terkait
Menerka Pemilu Bupati Kabupaten Bekasi: Politik Kekuasaan Tingkat Lokal
Di Bekasi, Masuk Indomaret Harus Pakai Sertifikat Vaksin!
Gabus Pucung, Kuliner yang menjadi Identitas Bekasi
Soal TPST Bantargebang, Kota Bekasi Minta Pemprov DKI Kelola Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Sanggup?
Jawara Betawi Datangi Polres Metro Bekasi; Tak Terima Etnisnya Dihina! Saksikan Videonya
Pelantikan Pengurus Asosiasi Futsal Bekasi (AFK) 2021-2023, Heri Koswara Sah Menjadi Ketua
K.H. Ma’mun Nawawie, Sang Ulama di Balik Layar, Asal Bekasi yang Mahir dalam Ilmu Falak, Masya Allah
Wali Kota Bekasi Tak Datang Berdialog, Warga Perumahan Bintara Loka Indah Kecewa
Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Toilet Mewah Senilai Rp 98 Miliar di Bekasi?
Database PBB-P2 Pemkab Bekasi Bermasalah, SPPT Sebesar Rp5,4 Miliar Berpotensi Tidak Tertagih