Pemungutan PPJ Pemkab Bekasi Tidak Sesuai Ketentuan, Ada Potensi Kekurangan Penerimaan Hampir Rp1 Miliar

photo author
- Rabu, 27 Oktober 2021 | 19:32 WIB
Pemungutan PPJ Pemkab Bekasi Tidak Sesuai Ketentuan (Dok.DPMPTSPbekasikab.go.id/HumasSetda)
Pemungutan PPJ Pemkab Bekasi Tidak Sesuai Ketentuan (Dok.DPMPTSPbekasikab.go.id/HumasSetda)

BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:

a. Mengoptimalkan pengendalian pengelolaan Pajak Penerangan Jalan;

b. Menginstruksikan Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda lebih optimal dalam memantau penetapan tarif PPJ WP Perusahaan kepada pelanggannya; dan

Baca Juga: Asik Nyabu Dua Pemuda Desa Batin, Diciduk Satresnarkoba Batang Hari

c. Menetapkan kekurangan penerimaan PPJ dari PBP sebesar Rp737.344.241,92, sesuai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 79 Tahun 2018 pasal 24 ayat (3).

Atas rekomendasi tersebut, Bupati menyatakan akan memerintahkan Kepala Bapenda untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari setelah LHP diterima.*

Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X