BPK merekomendasikan kepada Bupati Bekasi agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk:
a. Mengoptimalkan pengendalian pengelolaan Pajak Penerangan Jalan;
b. Menginstruksikan Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda lebih optimal dalam memantau penetapan tarif PPJ WP Perusahaan kepada pelanggannya; dan
Baca Juga: Asik Nyabu Dua Pemuda Desa Batin, Diciduk Satresnarkoba Batang Hari
c. Menetapkan kekurangan penerimaan PPJ dari PBP sebesar Rp737.344.241,92, sesuai Peraturan Bupati Bekasi Nomor 79 Tahun 2018 pasal 24 ayat (3).
Atas rekomendasi tersebut, Bupati menyatakan akan memerintahkan Kepala Bapenda untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK selama 60 hari setelah LHP diterima.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Menerka Pemilu Bupati Kabupaten Bekasi: Politik Kekuasaan Tingkat Lokal
Di Bekasi, Masuk Indomaret Harus Pakai Sertifikat Vaksin!
Gabus Pucung, Kuliner yang menjadi Identitas Bekasi
Soal TPST Bantargebang, Kota Bekasi Minta Pemprov DKI Kelola Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Sanggup?
Jawara Betawi Datangi Polres Metro Bekasi; Tak Terima Etnisnya Dihina! Saksikan Videonya
Pelantikan Pengurus Asosiasi Futsal Bekasi (AFK) 2021-2023, Heri Koswara Sah Menjadi Ketua
K.H. Ma’mun Nawawie, Sang Ulama di Balik Layar, Asal Bekasi yang Mahir dalam Ilmu Falak, Masya Allah
Wali Kota Bekasi Tak Datang Berdialog, Warga Perumahan Bintara Loka Indah Kecewa
Sudah Sejauh Mana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Toilet Mewah Senilai Rp 98 Miliar di Bekasi?
Database PBB-P2 Pemkab Bekasi Bermasalah, SPPT Sebesar Rp5,4 Miliar Berpotensi Tidak Tertagih