f. Laporan perkembangan teknis lapangan berbeda dengan perkembangan fisik versi keuangan
g. Penggunaan uang untuk kepentingan pribadi atas kerugian perusahaan telah diakui oleh Sdr. SS, Sdr. Ka dan beberapa pegawai Kantor Pusat
h. Kerugian perusahaan sebesar Rp1.245.219.194
Baca Juga: Besok, Pilkades Serentak Adalah Ujian Bagi Demokrasi PALI
Atas permasalahan tersebut, Direktur PT Inhutani II menyatakan sepakat dengan kondisi yang disampaikan oleh Tim BPK.
BPK merekomendasikan Direksi PT Inhutani II untuk:
a. Menetapkan pedoman penggunaan uang kerja dan pedoman pembayaran kepada penyedia barang/jasa;
b. Menarik kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp941.731.694,00 (Rp1.245.219.194,00 - Rp303.487.500,00) dari Sdr. Ka, Sdr. SS, Sdr. KB, Sdr. TPJ, Sdr. YPK, Sdr. BF, Sdr. He, Sdr. HD, dan Sdr. MI untuk disetorkan ke kas PT Inhutani II;
Baca Juga: LDII Trending di Twitter Dituduh Baiatnya Menyimpang, Apa Jawaban Pengurusnya?
c. Memerintahkan kepada seluruh GM untuk melakukan monitoring secara periodik atas kas dan pengadaan barang/jasa di setiap UM.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Pengadaan Mobil Bekas PT Inhutani I Ajang Pemborosan Anggaran
PT Inhutani II Diduga Rugikan Negara atas Pekerjaan Rehabilitasi DAS Provinsi Kalsel
Kerja Sama dengan Koperasi Tak Berbadan Hukum, PT Inhutani II Berpotensi Rugi dalam Pengelolaan Kelapa Sawit
Duh, Histori Tingkat Piutang Usaha PT Inhutani II Bermasalah dan Terus Meningkat?
Tanpa Studi Kelayakan, Investasi Industri Minyak Serai Wangi PT Inhutani II Rugi Rp2,9 Miliar
Tanpa SOP, Kerja Sama PT Inhutani II dengan PT Kaltim Izzi Perkasa Menuai Piutang Rp5,1 Miliar