KLIKANGGARAN--Cek-cok di tempat karaoke, dua pemuda asal Cilacap menganiaya pengunjung karaoke. Korban yang mengalami luka-luka kemudian melapor ke polisi.
Kurang dari lima jam, kedua pelaku ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (14/10/2021).
Menurut keterangan,peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (11/10/2021) malam di salah satu tempat hiburan yang berada di Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas. Pelaku berinisial AMU (29) laki laki dan AL (30) laki laki yang sama sama berasal dari Kabupaten Cilacap ditangkap di rumahnya.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry menuturkan, bahwa kejadian bermula saat pelaku bersama dua orang saksi Heri dan Waryono memboking room di tempat hiburan karaoke tersebut selama kurang lebih 2 jam.
Setelah selesai, pelaku bersama temannya (saksi) keluar dan berbincang bincang. Tidak lama kemudian, korban Yono (51) warga Kabupaten Cilacap bersama temannya masuk dan memboking room.
"Selanjutnya pelaku bersama dua orang temannya (saksi) berniat untuk memboking room kembali. Namun mereka salah masuk room yang di dalamnya sudah terdapat korban. Lalu rombongan pelaku ini langsung jalan lagi menuju room lain yang sudah dibooking tanpa meminta maaf setelah salah masuk," jelas Kasatreskrim.
Ditambahkan karena hal tersebut, korban berniat menanyakan atau konfirmasi kepada pelaku, namun malah terjadi cek-cok antara pihak korban dan pihak pelaku.
Baca Juga: Tagih Janji Bupati, Warga Blokir Akses Jalan di Nagan Raya
Artikel Terkait
Pelaku Pengangkut Minyak Ilegal Drilling Berhasil Ditangkap Polres Muaro Jambi
Terkait Tewasnya Petani, Anggota DPRD Asal Demokrat Ini Ditangkap Aparat
Lima Tahun Buron, Pelaku Penipuan Rp233 Miliar Akhirnya Ditangkap
Pelaku Penggelapan 7 Kilogram Emas Batangan Senilai Rp6 Miliar Ditangkap Polda Jatim.
Sindikat Pengedar Narkoba Kecamatan MSU, Ditangkap BNNK Batang Hari