KLIKANGGARAN-- Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 08/LHP/XVIII.PDG/01/2021 Tanggal: 27 Januari 2021, PT Balairung Citrajaya Sumbar telah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai corporate pada tahun 2018, 2019, dan 2020 masing-masing sebesar Rp89.665.346,00, Rp72.487.091,00, dan Rp73.466.134,00.
Pembayaran tersebut adalah pembayaran THR pegawai corporate dan termasuk pembayaran THR kepada Komisaris dan Direksi PT Balairung Citrajaya Sumbar sebesar Rp106.823.944,00 tahun 2018, 2019, dan 2020 masingmasing sebesar Rp41.907.324,00, Rp42.152.037,00, dan Rp22.764.583,00.
Pengajuan pembayaran THR diusulkan oleh bagian corporate dengan Corporate Secretary PT Balairung Citrajaya Sumbar sebagai penanggung jawab.
Baca Juga: Libur Maulid Nabi Digeser, Mengapa ASN Dilarang Ajukan Cuti dan Berpergian ke Luar Daerah
Pada LHP di atas disebutkan bahwa berdasarkan wawancara dengan Corporate Secretary tanggal 18 Desember 2020, pembayaran THR untuk karyawan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, yaitu Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan.
Sementara, pembayaran THR kepada direksi dan komisaris tidak berdasarkan ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut.
Perlu dicatat bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 menyebutkan bahwa,“Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan”.
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp510 Miliar Pembangunan Ibu Kota Negara Tahap Satu
Selanjutnya disebutkan, “Pengusaha adalah:
a. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; dan
c. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang
berkedudukan di luar wilayah indonesia”.
Direksi dan Komisaris adalah organ badan hukum perseroan sebagaimana disebutkan pada Undang-Undang Perseroan Terbatas yang penetapan gaji dan tunjangan yang diberikan berdasarkan penetapan RUPS.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Baca Juga: Penyelesaian Pembangunan Mega Proyek Tahun 2021 di Kabupaten Batang Hari Akan Terlambat, Kenapa?
BPK menyatakan bahwa berdasarkan permintaan data diketahui tidak terdapat penetapan RUPS atas tunjangan hari raya sebagai remunerasi komisaris maupun direksi sehingga realisasi pembayaran THR kepada Komisaris dan direksi PT Balairung Citrajaya Sumbar tidak memiliki dasar.
Pada LHP itu juga diketahui bahwa Direktur PT Balairung Citrajaya Sumbar menyatakan sependapat dengan kondisi yang diungkap oleh BPK di atas dan akan segera mengagendakan pembahasan remunerasi Direktur dan Komisaris pada RUPS. Sedangkan untuk pembayaran THR merupakan kondisi yang lazim dilakukan di perusahaan.***
Apabila artikel ini menarik, mohon bantuan untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.
Artikel Terkait
Milyaran Masalah Anggaran di Kementerian PUPR Ini, Kebanyakan Kelebihan Pembayaran
Nasib Muara Enim, APBD 2,4 Triliun, Pos Pendapatannya Bikin Ngiler?
Lagi-Lagi Kelebihan Pembayaran di Kementerian PUPR, yang Ini di 14 Paket Pekerjaan
Program Gerbang Serasan Masih Bebankan APBD Muara Enim, Siapa Bertanggung Jawab?
Realisasi Pembayaran Kementerian PUPR Melebihi Prestasi Pekerjaan Sebesar Rp26,7 M Lebih
Lima Temuan BPK Atas Belanja Pemerintah Kabupaten Agam Tahun 2019 dan 2020, Yuk, Simak Apa Saja!
BPK: Pembayaran Tujuh Paket Pekerjaan pada Tiga OPD di Pemkab Agam Tidak Sesuai Kontrak, OPD Mana Saja Ya?
PT Balairung Citrajaya Sumbar Diaudit BPK, Ada Temuan Masalah Lho, Apa Saja Ya?