Program Gerbang Serasan Masih Bebankan APBD Muara Enim, Siapa Bertanggung Jawab?

photo author
- Kamis, 7 Oktober 2021 | 15:13 WIB
Gambar ilustrasi Program Gerbang Serasan (Dok.pelaku bisnis)
Gambar ilustrasi Program Gerbang Serasan (Dok.pelaku bisnis)

Palembang, Klikanggaran.com - Masih ingat program Gerbang Serasan? Program ini pernah bombing di tahun 2013. Pernah disebut-sebut sebagai salah satu program andalan Pemkab Muara Enim dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Dalam penyaluran dana Program Gerbang Serasan, Pemkab Muara Enim berkerja sama dengan bank yang ditunjuk untuk menyalurkannya. Dalam pelaksanaan, Pemkab Muara Enim melakukan subsidi bunga atas dana yang dikucurkan.

Seperti perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan BRI Cabang Muara Enim tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi dengan memanfaatkan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupedes Rakyat) untuk mendukung program Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim dengan Nomor 32/VI-B/GS/2015 dan B.2733/KC-IV/ADK/12/2015.

Baca Juga: Trump Keluar, Eksekutif Moderna Masuk! Daftar 400 Orang Terkaya Versi Forbes

Hingga saat ini, atas program gerbang serasan, Pemkab Muara Enim masih mendapatkan kewajiban belanja subsidi bunga kepada peserta kredit program gerbang Serasan.

Di tahun 2020 misalnya, Pemkab menggelontorkan dana sebesar Rp3.073.440.000,00 atau 62,70% dari anggaran sebesar Rp4.901.820.000,00 untuk belanja subsidi. Belanja tersebut mengalami penurunan sebesar Rp1.369.940.000,00 dibandingkan belanja di tahun 2019 sebesar Rp4.443.380.000,00.

Hal itu merujuk pada, SP2D Nomor 0808/BTL/LS-SKPKD/BPKAD/2020 tanggal 21 Desember 2020 sebesar Rp2.952.210.000,00 untuk Pembayaran Subsidi Bunga Kredit Program Gerbang Serasan BRI Cabang Muara Enim Tahun Anggaran 2020.

Realisasi penyaluran Subsidi Bunga sebesar Rp2.952.210.000,00 untuk 960 UMKM yang menjadi nasabah pinjaman Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupra) pada BRI Kantor Cabang Muara Enim.

Baca Juga: Inilah Jadwal Baru MRT dan Persyaratan Naik MRT. Berlaku mulai 7 Oktober

Yang menariknya, auditor negara menemukan ketidak sinkronan terkait program gerbang serasan, seperti, penyampaian laporan penyaluran subsidi oleh BRI tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah tidak melakukan konfirmasi kepada penerima subsidi berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan BRI Cabang Muara Enim tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi dengan memanfaatkan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupedes Rakyat) untuk mendukung program Gerbang Serasan.

Bank BRI berkewajiban menyampaikan Laporan Penyaluran Subsidi secara periodik
tiga bulan sekali. Sementara Bank BRI melalui surat Nomor B.708/KC-IV/MKR/04/2021 laporan disampaikan satu kali pada tanggal 12 April 2021.

Baca Juga: Lemah Mekanisme, Barang Rampasan KPK Berupa Tanah Digunakan untuk SPBU oleh Pihak Lain

Berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 114/KTPS/IV/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Penunjukan Forum Koordinasi dan Sekretariat Pelaksana Gerbang Serasan Tahun 2013, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) sebagai anggota dari Forum Komunikasi Koordinasi Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim bertugas melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan Gerbang Serasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X