Yang menariknya, auditor negara menemukan ketidak sinkronan terkait program gerbang serasan, seperti, penyampaian laporan penyaluran subsidi oleh BRI tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah tidak melakukan konfirmasi kepada penerima subsidi berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan BRI Cabang Muara Enim tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi dengan memanfaatkan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (Kupedes Rakyat) untuk mendukung program Gerbang Serasan.
Bank BRI berkewajiban menyampaikan Laporan Penyaluran Subsidi secara periodik
tiga bulan sekali. Sementara Bank BRI melalui surat Nomor B.708/KC-IV/MKR/04/2021 laporan disampaikan satu kali pada tanggal 12 April 2021.
Baca Juga: Lemah Mekanisme, Barang Rampasan KPK Berupa Tanah Digunakan untuk SPBU oleh Pihak Lain
Berdasarkan Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 114/KTPS/IV/2013 tanggal 7 Januari 2013 tentang Penunjukan Forum Koordinasi dan Sekretariat Pelaksana Gerbang Serasan Tahun 2013, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) sebagai anggota dari Forum Komunikasi Koordinasi Gerbang Serasan Kabupaten Muara Enim bertugas melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan Gerbang Serasan.
Berdasarkan dokumen pelaksanaan pemantauan, pengawasan dan evaluasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM di tahun 2020 diketahui, bahwa Dinas Koperasi UKM tidak mempunyai database terkait alamat penerima subsidi, akad perjanjian pinjaman, dan data lainnya yang diperlukan untuk melakukan konfirmasi kepada penerima subsidi.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Kepala Dinas Koperasi UKM selaku Wakil Koordinator Forum Koordinasi Gerbang Serasan tanggal 14 April 2021, diketahui bahwa setelah penyerahan pengelolaan program Gerbang Serasan dari Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Dinas Koperasi UKM memang belum mempunyai database penerima Subsidi Bunga yang lengkap.
Baca Juga: Kita Membutuhkan Kata Saling
Selain itu, terdapat dana subsidi yang tidak dapat disalurkan oleh BRI Sebesar Rp49.200.000,00 yang belum disalurkan kepada 13 penerima.
Berdasarkan keterangan dari BRI, belum tersalurkannya subsidi tersebut karena beberapa permasalahan antara lain, yaitu nama ganda dan tidak terdaftar sebagai nasabah BRI pada unit yang terdaftar di Keputusan Bupati Muara Enim.
Artikel Terkait
Dana 35 M Gerbang Serasan Muara Enim Jadi Hantu
Program Dana Gerbang Serasan Masih Bebankan APBD Muara Enim?
Dugaan Kerugian Ratusan Juta, BPR Gerbang Serasan Masih Bungkam
Bank BPR Gerbang Serasan Jawab Tudingan Dugaan Kerugian Yang Dialami
Tahun Ini, Pemkab Muara Enim Buka 2.361 Lowongan CPNS dan PPPK
Pj Sekda PALI Sambut Baik Tanggapan Positif dari Pemkab Muara Enim
Anak Muda PALI Ini Merespons Soal Itikad Pemkab Muara Enim Terkait Peralihan Aset, Apa Katanya Ya?