Meminimalisir Korupsi, KPK Usul Kenaikan Dana Parpol

photo author
- Kamis, 7 Oktober 2021 | 09:07 WIB
Bimbingan Teknis DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) Se-Indonesia, di Nusa Dua Convention Center (Dok.Facebook.com/KPK)
Bimbingan Teknis DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) Se-Indonesia, di Nusa Dua Convention Center (Dok.Facebook.com/KPK)

Jakarta, Klikanggaran.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah melakukan kajian terkait pendanaan parpol. Selain itu, KPK juga akan akan mengusulkan kenaikannya oleh negara.

Hal itu dikatakan KPK menanggapi kehadiran perwakilan KPK pada acara Bimbingan Teknis DPRD Partai Amanat Nasional (PAN) se-Indonesia di Nusa Dua Convention Center.

Akan tetapi, menurut KPK hal tersebut harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola parpol termasuk kaderisasi. Mengingat, parpol memiliki peran strategis dalam membentuk budaya antikorupsi serta meningkatkan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Pergantian Tahun Baru Identik Berfoya-foya, Allah Tidak Menyukainya!

"KPK mendorong penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). SIPP adalah seperangkat kebijakan yang dibangun oleh partai politik dan disepakati secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi oleh seluruh kader partai," tulis KPK dalam laman akun Facebook resminya, Rabu, 06 Oktober 2021.

Dengan penerapan SIPP, diharapkan partai dapat menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, menjalankan instrumen kepatuhan sistem integritas partai, dan menghasilkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Katanya, Cewek yang Punya Kumis Napsunya Besar, ups, Benarkah? Ini Fakta yang Perlu Anda Tahu!

"Segera deklarasi bila mendapati benturan kepentingan. Jadilah teladan, patuhi kode etik profesi. Internalisasikan integritas dalam diri dan organisasi. Patuh lapor harta dan tolak segala bentuk gratifikasi. Cegah dan laporkan setiap korupsi yang diketahui," pesan KPK.

Baca Juga: Lagi-Lagi Kelebihan Pembayaran di Kementerian PUPR, yang Ini di 14 Paket Pekerjaan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X