Jakarta, Klikanggaran.com - Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020, Kementerian PUPR mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Tujuannya adalah untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Namun demikian, dalam pelaksanaan tugasnya, masih ditemukan banyak permasalahan pada Kementerian PUPR.
Permasalahan diketahui dari hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada belanja modal Direktorat Jenderal SDA Kementerian PUPR Tahun Anggaran (TA) 2019 dan 2020 (s.d. Triwulan 3).
Diketahui, pada Kementerian PUPR terdapat perhitungan analisis harga satuan tidak sesuai kondisi riil, kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak, serta kekurangan volume pekerjaan.
Selain itu, terdapat sisa material yang tidak terpasang atas pelaksanaan kegiatan Belanja Modal Konstruksi di Kementerian PUPR yang telah selesai pada tahun 2019 dan 2020.
Berdasarkan LHP BPK RI pada Kementerian PUPR diketahui, terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp11.883.027.633,35. Kelebihan pembayaran tersebut di antaranya adalah beberapa duplikasi pembayaran tenaga operator pekerjaan galian tanah.
Baca Juga: Tokyo Game Show 2021, 19 Delegasi Indonesia Akan Tampilkan Karyanya
Sementara sisa material tidak terpasang di Kementerian PUPR, ditemukan nilainya sebesar Rp2.484.716.100,00. Diketahui, jumlah tersebut belum tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Atas permasalahan tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Negara sebesar Rp2.440.594.815,27 sehingga masih terdapat sisa yang harus dipertanggungjawabkan sebesar Rp9.442.432.818,08.
Baca Juga: KPK Tidak Optimal Manfaatkan Aplikasi SINERGI, Pengelolaan Barang Rampasan Tidak Akurat
Terkait permasalahan tersebut di atas, klikanggaran.com sudah menghubungi bagian informasi Kementerian PUPR untuk meminta klarifikasi dan masih menunggu respon.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Serapan Anggaran Kurang Maksimal, Kementerian PUPR Mulai Keteteran?
Kelebihan Pembayaran pada Empat Paket Pekerjaan Jalan Lingkungan Desa pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Lembong
Kelebihan Pembayaran atas Belanja Jasa Konsultansi Sebesar Rp311 Juta pada Dua OPD Pemkab Karawang
Pemkab Bima: Kelebihan Pembayaran Tunjangan kepada 29 ASN Senilai Rp155.580.610,00
Ada Kelebihan Pembayaran Dua Pekerjaan di Pertamina, Ini Penjelasan Pjs GM RU IV Cilacap
Pemkab OKI, Kelebihan Pembayaran Belanja Dinas PRKP dan PUPR Belum Semua Dikembalikan ke Kas Daerah
Pembangunan Infrastruktur Sentuh Nunukan, Kementerian PUPR Bangun TPA Senilai Rp12 Miliar
Bedah Rumah oleh Kementerian PUPR, 110 Unit Hunian Diserahkan pada Warga Teluk Wondama