Woha, Klikanggaran--Pemerintah Kabupaten Bima dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2019 menganggarkan Belanja Gaji dan Tunjangan senilai Rp697.530.281.609,35 dan merealisasikan senilai Rp676.911.852.793,00 atau sebesar 97,04%.
Realisasi belanja gaji dan tunjangan diantaranya digunakan untuk pembayaran tunjangan keluarga (tunjangan istri/suami dan tunjangan anak) dan tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum.
Pemeriksaan terhadap database pembayaran gaji, data pegawai, dan hasil konfirmasi menemukan terdapat kelebihan pembayaran tunjangan sebagai berikut.
MAKI: Pinjaman Pemprov Sumsel ke PT SMI Berpotensi Masalah
ASN yang telah cerai dan tidak memiliki istri/suami, namun masih memperoleh tunjangan istri/suami
Berdasarkan data permohonan izin cerai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKDPP) sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, diketahui terdapat enam orang pegawai dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih menerima pembayaran tunjangan istri/suami sejak cerai sampai dengan bulan Desember Tahun Anggaran 2019 senilai total Rp26.403.610,00. Bendahara gaji OPD terkait menyatakan bahwa ASN bersangkutan memang masih menerima tunjangan istri/suami, dikarenakan bendahara gaji tidak menerima laporan terkait status perceraian sehingga tidak memperbaharui data pembayaran tunjangan.
ASN sedang menjalani Tugas Belajar masih memperoleh Tunjangan Umum, Fungsional, dan Eselon
Berdasarkan data dan dokumen Rekapitulasi Tugas Belajar Tahun 2017, 2018, 2019, SK Tugas Belajar, dan SK Penugasan diketahui terdapat 23 ASN dari empat OPD yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan, namun masih mendapatkan pembayaran tunjangan umum, tunjangan fungsional dan tunjangan eselon pada bulan ke 7 sejak tugas belajar sampai dengan ditugaskan kembali ke unit tugasnya senilai Rp129.177.000,00.
Bendahara gaji OPD terkait menyatakan tidak mengetahui mengenai peraturan penghentian pembayaran tunjangan kepada ASN yang sedang menjalani tugas belajar sehingga tetap membayarkan tunjangan meskipun telah melewati 6 bulan masa tugas belajar. Atas permasalahan tersebut bendahara telah menyampaikan kepada ASN terkait dan masing-masing pegawai telah menyatakan bersedia untuk mengembalikan kelebihan tunjangan ke Kas Daerah.
Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan senilai Rp155.580.610,00 (Rp26.403.610,00 + Rp129.177.000,00).
Kondisi tersebut disebabkan oleh: a. Kurangnya koordinasi antara Kepala BKDPP dan Kepala OPD terkait mengenai tindak lanjut perubahan status kepegawaian; dan b. Bendahara Gaji OPD terkait kurang cermat dalam melakukan pembayaran gaji dan tunjangan.
Atas permasalahan tersebut Bupati Bima menyatakan pada prinsipnya dapat menerima dan akan menindaklanjutinya serta akan memperbaiki sistem dan administrasi yang ada. Terhadap kelebihan pembayaran tunjangan, telah dilaksanakan penyetoran ke Kas Daerah senilai Rp8.677.580,00 melalui: a. STS Nomor 800/001/06.15/2020 tanggal 7 April 2020 senilai Rp6.480.000,00; dan b. STS Nomor - tanggal 28 April senilai Rp2.197.580,00.
Aksi Cepat Tanggap Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Padamkan Kebakaran Rumah Warga