Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, pada tahun anggaran (TA) 2020 Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp616.889.730.960,00. Sampai dengan tanggal 30 November 2020 anggaran ini telah terealisasi sebesar Rp356.773.392.314,00 atau 57,83%.
Anggaran dan realisasi tersebut antara lain merupakan Belanja Jasa Konsultansi yang dianggarkan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab OKI.
Rincian Anggaran Belanja dan Jasa Pemkab OKI ini adalah, pada Dinas PRKP sebesar Rp3.529.983.250,00 dengan realisasi sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebesar Rp1.901.575.138,00, atau 53,87%. Sementara pada Dinas PUPR sebesar Rp10.167.406.000,00 dengan realisasi sampai dengan tanggal 30 November 2020 sebesar Rp4.125.781.680,00, atau sebesar 40,58%.
Baca Juga: Kelebihan Belanja Barang di Pemkab OKI Telah Disetorkan ke Kas Daerah oleh Dinas PRKP
Berdaarkan LHP BPK RI atas dokumen realisasi Belanja Jasa Konsultansi pada Dinas PRKP dan Dinas PUPR diketahui terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut:
a. Dinas PRKP
Hasil pemeriksaan atas dokumen pemilihan penyedia jasa konsultansi perencanaan, dokumen kontrak, dan dokumen pendukung lainnya serta permintaan keterangan kepada pihak terkait diketahui terdapat biaya jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan. Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp111.800.000,00 dengan rincian masalah sebagai berikut:
1) Proses pemilihan penyedia pada dua paket pekerjaan jasa konsultan perencanaan tidak sesuai ketentuan; 2) Pelaksanaan pekerjaan bukan oleh tenaga ahli yang seharusnya; 3) Paket pekerjaan perencanaan yang pernah dilaksanakan pada TA 2017 dilaksanakan kembali pada TA 2020; 4) Personil tenaga ahli dalam kontrak tidak dapat diyakini perannya dalam pekerjaan konsultan perencanaan
Baca Juga: Duh, Pemborosan Daerah Pemkab OKI untuk Realisasi Belanja Penanganan Covid 19 Hampir 1 Miliar?
b. Dinas PUPR
Hasil pemeriksaan atas dokumen pemilihan penyedia jasa konsultansi perencanaan, dokumen kontrak, dan dokumen pendukung lainnya serta permintaan keterangan kepada pihak terkait menunjukkan terdapat biaya jasa konsultansi yang tidak sesuai ketentuan. Ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp469.600.000,00 dengan rincian masalah sebagai berikut:
1) Penggantian Personil Tenaga Ahli tidak Sesuai Ketentuan; 2) Personil Tenaga Ahli dalam Kontrak tidak dapat diyakini perannya dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PRKP dan PUPR menyatakan sependapat dengan kondisi yang diungkap dalam temuan pemeriksaan, dan akan menjadi perhatian dalam meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas kegiatan-kegiatan pada dinas terkait. Terhadap kelebihan pembayaran akan segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan penyedia untuk mengembalikan ke Kas Daerah.
Baca Juga: Tunjangan Transportasi Anggota DPRD di Pemkab OKI, Ada Kelebihan Pembayaran???
Artikel Terkait
Tunjangan Transportasi Anggota DPRD di Pemkab OKI, Ada Kelebihan Pembayaran???
Duh, Pemborosan Daerah Pemkab OKI untuk Realisasi Belanja Penanganan Covid 19 Hampir 1 Miliar?
Kelebihan Belanja Barang di Pemkab OKI Telah Disetorkan ke Kas Daerah oleh Dinas PRKP