Jakarta, Klikanggaran.com-- KPK telah menetapkan sebanyak 10 orang anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka. Kesepuluh orang tersebut telah diumumkan ke publik, di gedung KPK, Jakarta pada Kamis (30/09/21).
Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim tersebut, saat diumumkan telah memakai rompi orenge khas tahanan KPK. Mereka akan ditahan 20 hari kedepan guna kepentingan penyelidikan.
Sepuluh Anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Baca Juga: KPK Tidak Optimal Manfaatkan Aplikasi SINERGI, Pengelolaan Barang Rampasan Tidak Akurat
Sebelum adanya penetapan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka hari ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang Tersangka dalam kasus yang sama.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk.
KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021.
Baca Juga: LPPHI Sudah Penuhi Aspek Legalitas Sesuai Undang Undang, Tim Hukum Nyatakan Dalil DLHK Riau Keliru
Adapun para anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni:
- IG (Indra Gani BS, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024
- IJ (Ishak Joharsah, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024
- AYS (Ari Yoca Setiadi, tidak dibacakan) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024
- ARK (Ahmad Reo Kusuma, tidak dibacakan) Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024
- MS (Marsito, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023
- MD (Mardiansyah, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024;
- MH (Muhardi, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024
- FR (Fitrianzah, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024
- SB (Subahan, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024
- PR (Piardi, tidak dibacakan), Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.*
Artikel Terkait
Dugaan Terkait Fee Proyek, Penyidik KPK Geledah Kantor DPRD Muara Enim
Terkait Perkara OTT Bupati Muara Enim, KPK Diminta Pemberi Gratifikasi Juga Ditetsangkakan
Kata Jubir KPK Soal Penggeledahan di Kantor DPRD Muara Enim
Pemkab PALI Minta Bantuan KPK Soal Penyerahan Aset dari Muara Enim
KPK Buka Suara Soal Penggeledahan di DPRD Muara Enim, Ali Fikri: Tim Masih Bekerja
KPK Tengah Lakukan Penyidikan Baru Soal Pengesahan APBD Muara Enim 2019
Respons Pj Bupati Muara Enim dan Sekda Soal Aset Belum Diserahkan ke PALI: Eh, Malah Main Gaya Tiki-Taka
Bupati Muara Enim Akan Balas Surat dari Bupati PALI Terkait Aset Daerah