Jakarta, Klikanggaran.com – Dalam rangka mendukung fungsi penindakan, KPK membangun aplikasi/sistem operasional secara terintegrasi. Aplikasi ini memuat mulai dari pengaduan masyarakat hingga eksekusi sejak tahun 2018.
Nama aplikasi KPK yakni aplikasi Sistem Penanganan Perkara Terintegrasi atau disingkat sebagai SINERGI. Pengembangan aplikasi SINERGI sebagai sistem direncanakan dalam lima tahun berupa Road Map Sinergi: Five Year Grand Plan.
Hasil pemeriksaan BPK atas pemanfaatan SINERGI menunjukkan terdapat permasalahan yang perlu upaya perbaikan. Ditemukan, progres perkembangan pemanfaatan aplikasi tersebut di lingkungan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi masih belum optimal.
Baca Juga: LPPHI Sudah Penuhi Aspek Legalitas Sesuai Undang Undang, Tim Hukum Nyatakan Dalil DLHK Riau Keliru
Hal tersebut mengakibatkan tujuan pengembangan aplikasi SINERGI untuk mendukung pengelolaan data dan informasi administrasi penindakan secara lengkap, terintegrasi, mutakhir dan akurat belum dapat dicapai.
Atas permasalahan tersebut KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi menanggapi bahwa Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menerima temuan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan kepada Ketua KPK agar menginstruksikan Deputi Penindakan dan Eksekusi untuk:
Baca Juga: Dunia Pelaut dan Kelautan Indonesia Saat Ini, Aspek Hukum, dan Peluang ke Depannya
a. menetapkan SOP dan tata naskah dinas penanganan perkara sebagai pedoman dalam pembangunan modul aplikasi SINERGI serta mendorong penggunaan SINERGI oleh masing-masing satgas;
b. melaksanakan koordinasi dengan lembaga yudisial (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan instansi penegak hukum lainnya) dalam rangka percepatan penyusunan landasan hukum penggunaan tanda tangan elektronik untuk kepentingan pro justicia; dan
Baca Juga: Jelang Pembukaan PON XX Papua: Venue Tempat Pertandingan di Tinjau Kapolri dan Menpora
c. melaksanakan kegiatan sosialisasi/bimtek/workshop secara komprehensif terkait pemanfaatan aplikasi SINERGI kepada seluruh personil di lingkungan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.*
Isi artikel ini tidak mengekspresikan pendapat dan kebijakan redaksi klikanggaran. Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
ICW Ogah Apresiasi KPK Terkait Sepak Terjangnya di Muara Enim, Sumsel
KPK Belum Punya Fasilitas Penyimpanan BB, lalu Disimpan di Mana Selama Ini?
Tata Kelola BB Termasuk Uang Sitaan di KPK Bermasalah, Inikah Penyebabnya?
KPK Mau Bersihin Korupsi, tapi Belum Susun Roadmap Sesuai Arah Kebijakan Pimpinan?
Kapolri Siap Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, LSAK: Asalannya Harus Gamblang
Laporan Keuangan KPK Berpotensi Rugikan Negara, 260 Unit Barang Sitaan Tidak Diungkap