Baca Juga: Sambut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Vaksinasi Santri dan Pesantren Menjadi Komitmen Pemerintah
BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar menyelesaikan kewajiban membayar denda keterlambatan kepada PT VIP dengan mempertimbangkan keterlambatan PT VIP dalam penyesuaian SLF Zuria Tower sebesar Rp1.554.000.000,00.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Perum Perhutani akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi (action plan) yang telah disampaikan melalui surat Direksi Nomor 339/028.4/SEKPER/DIR/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Proses Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani di Kantor Divre Jateng dan Jatim Tidak Sesuai Ketentuan
Perum Perhutani Digugat Pihak Mitra Terkait Pelaksanaan Kerja Sama Industri Kayu
Perum Perhutani Belum Kenakan Rp 6,5 M Tarif Uang Letak Kayu Jasa Makloon PT LAP di Gudang Cepu dan Brumbung
Pengendalian Kredit pada Anak Perusahaan Tak Memadai, Rp 73 M Piutang Perum Perhutani Berpotensi Tak Tertagih
Ada Penyalahgunaan Senilai Rp 1 Miliar Lebih pada Wahana Wisata Perum Perhutani Ranca Upas
Perjanjian Kerja Sama Perum Perhutani KPH Bogor Belum Memadai, Rp 520 Juta Lebih Belum Dibayar PTTN
Penjualan Madu Perum Perhutani pada KPH Bogor Berpotensi Merugikan Perusahaan Sebesar Rp 844 Juta Lebih