Ada Selisih Perhitungan Rp 122,9 Miliar Atas Penggantian Nilai Investasi Divre Jateng Perum Perhutani

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 13:46 WIB
Pembangunan Bendungan Randugunting Departemen PPB Divre Jateng Perum Perhutani (Dok.klikanggaran.com/BPK RI)
Pembangunan Bendungan Randugunting Departemen PPB Divre Jateng Perum Perhutani (Dok.klikanggaran.com/BPK RI)

Jakarta, Klikanggaran.com - Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, pembangunan Bendungan Randugunting oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana di Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah memerlukan lahan pada kawasan hutan produksi tetap yang dikelola Perum Perhutani seluas 204,98 Ha untuk lokasi pembangunan bendungan.

Atas hal tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.27/Menlhk/setjen/kum.1/7/2018 tanggal 21 Agustus 2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Perum Perhutani selaku pengelola/pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan berhak mendapat penggantian biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan dari pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yaitu BBWS Pemali Juana yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis Kementerian PUPR.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap dokumen kronologis penggantian biaya investasi untuk Perum Perhutani pada Bendungan Randugunting dan penjelasan dari Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) Divre Jateng diketahui hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: BNN Musi Rawas Apresiasi Kejari Lubuklinggau atas Upaya Kasasi Terhadap Bandar Sabu 2Kg

a. Kepala Divre Jateng melalui surat Nomor 2609/044.3/Divre Jateng/ Perhutani/2019 tanggal 27 Desember 2019 perihal penggantian nilai investasi Pembangunan Bendungan Randugunting melakukan penagihan penggantian nilai investasi pembangunan Bendungan Randugunting sebesar Rp175.238.580.130,00 kepada BBWS Pemali Juana. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan dari Departemen PPB Divre Jateng setelah mempertimbangkan hasil inventarisasi KPH Mantingan tanggal 30 Oktober 2019 dan berpedoman pada SK Direksi Perum Perhutani Nomor 1667/KPTS/DIR/2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Pedoman Penghitungan dan Penagihan Atas Nilai Investasi Akibat Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Tukar Menukar Kawasan Hutan di dalam Wilayah Kerja Perhutani. Rincian awal penghitungan penggantian nilai investasi pembangunan Bendungan Randuguting sebagai berikut dalam Table 1 di bawah ini:

Tabel 1
Tabel 1

b. BBWS Pemali Juana menyampaikan hasil penghitungan awal tersebut kepada BLI untuk dilakukan kajian. Pada tanggal 4 Februari 2020 di Bogor, BLI melakukan ekspose kajian nilai penggantian investasi IPPKH Bendungan Randugunting dengan hasil penghitungan jauh di bawah nilai penghitungan Perum Perhutani yaitu sebesar Rp52.255.069.350,00, dengan rincian sebagai berikut dalam Table 2 di bawah ini:

Tabel 2
Tabel 2

c. Berdasarkan Tabel 1 dan 2 di atas diketahui bahwa antara hasil penghitungan penggantian nilai investasi tegakan pembangunan Bendungan Randugunting yang dibuat oleh Departemen PPB Divre Jateng Perum Perhutani dengan BLI Kemen LHK memiliki selisih yang signifikan yaitu sebesar Rp122.983.510.778,00 (Rp175.238.580.130,00 dan Rp52.255.069.352,00).

Baca Juga: Menteri PPPA Apresiasi Gerakan Bantu Keluarga yang Hadir untuk Anak Kehilangan Orang Tua Karena Covid 19

BPK telah melakukan permintaan atas softcopy microsoft excel penghitungan penggantian biaya investasi IPPKH Randugunting dari Tim BLI senilai Rp28.151.808.519,00 yang selama ini belum diterima Perum Perhutani dari pihak BLI untuk dibahas bersama.

Atas permasalahan tersebut, Direksi Perum Perhutani menanggapi bahwa pada prinsipnya setuju dengan kondisi temuan tersebut. Kehadiran Direktur PBP menerima notulen rapat pembahasan penggantian biaya investasi IPPKH Bendungan Randugunting memang tidak mendapatkan informasi secara detail metode dan asumsi yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai ganti rugi tegakan bendungan Randugunting.

Selain itu, Perhitungan penggantian biaya investasi bendungan Randugunting belum memiliki pedoman karena Peraturan Kepala BLI nomor P.2/LITBANG/SET.12/KUM.I/7/2020 ditetapkan pada tanggal 13 Juli 2020, sehingga perlu dilakukan kajian atau perhitungan kembali oleh tim BLI.

Untuk berikutnya, Perum Perhutani akan menyesuaikan revisi SK Direksi Nomor 1667/kpts/dir/2017 setelah terbit Peraturan Menteri LHK terkait dengan Perhitungan Nilai Investasi pada Areal Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dan Tukar menukar kawasan hutan di wilayah Kerja Perum Perhutani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X