Menurut BPK, seharusnya Direksi PBP dapat merevisi kebijakan baru untuk dapat diterapkan oleh masing-masing Divre untuk melakukan penjualan kayu sonokeling bundling dengan kayu selain jati.
Sebagaimana dijelaskan pada kondisi temuan diketahui bahwa hasil jawaban dari konfirmasi kepada 10 mitra pembeli sonokeling lainnya menyatakan, mereka tidak pernah mendapatkan informasi paket bundling seperti yang diperoleh UD SR dan PK NP.
Baca Juga: Kemenag Akan Cairkan 300 Ribu Kuota Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Kriterianya
BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar:
a. Tidak melayani permohonan pembelian dari calon pembeli kayu sonokeling yang tidak memiliki surat izin edar;
b. Membuat kebijakan penawaran penjualan kayu sonokeling yang transparan dan memperlakukan sama mitra pembeli kayu sonokeling khsususnya terkait dengan mekanisme bundling;
c. Memberi sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada GM KBM Penjualan Jawa Tengah yang tidak melakukan monitoring atas bundling penjualan kayu sonokeling secara memadai sehingga tidak sejalan dengan kebijakan pemasaran perusahaan; dan
d. Menyempurnakan aplikasi POTP dengan cara memuat fitur monitoring realisasi penjualan kayu sonokeling dengan kayu jati per jenis sortimen di tingkat pelaksana pada KBM Penjualan
Terkait masalah tersebut di atas klikanggaran.com sudah menghubungi Direksi Perum Perhutani. CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Perum Perhutani sedang dan masih terus berproses menindaklanjuti seluruh permasalahan.
Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.
Artikel Terkait
Perum Perhutani dalam Pengelolaan Pendapatan, Biaya, dan Investasi, Masih Bermasalah
Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Indramayu Tidak Dilaksanakan oleh PT URS
Perum Perhutani Kurang Memahami Potensi Hutannya, Kata Seorang Aktivis
Perum Perhutani dan PTPN IX Mengalami Kerugian pada Divre Jateng, Ini Sebabnya
Perum Perhutani Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 114,4 Miliar dari Hasil Kayu di KHDTK Cemoro Modang
Perum Perhutani Belum Dapat Kejelasan Atas Tagihan Sebesar Rp 21,7 Miliar dari PT SI Sejak Tahun 2012
Ada Selisih Perhitungan Rp 122,9 Miliar Atas Penggantian Nilai Investasi Divre Jateng Perum Perhutani
Perum Perhutani Berpotensi Salah Hitung Volume Inventarisasi pada Areal IPPKH Ruas Tol Cisumdawu dan Japek II
Perum Perhutani Kelebihan Menerima Biaya Penggantian Pelaksanaan IPK Tol Cisumdawu Sebesar Rp 848 Juta