Proses Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani di Kantor Divre Jateng dan Jatim Tidak Sesuai Ketentuan

photo author
- Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:34 WIB
Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani Bermasalah (Dok.klikanggaran.com/BKP)
Penjualan Kayu Sonokeling Perum Perhutani Bermasalah (Dok.klikanggaran.com/BKP)

Menurut BPK, seharusnya Direksi PBP dapat merevisi kebijakan baru untuk dapat diterapkan oleh masing-masing Divre untuk melakukan penjualan kayu sonokeling bundling dengan kayu selain jati.

Sebagaimana dijelaskan pada kondisi temuan diketahui bahwa hasil jawaban dari konfirmasi kepada 10 mitra pembeli sonokeling lainnya menyatakan, mereka tidak pernah mendapatkan informasi paket bundling seperti yang diperoleh UD SR dan PK NP.

Baca Juga: Kemenag Akan Cairkan 300 Ribu Kuota Insentif Guru Madrasah Bukan PNS, Ini Kriterianya

BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar:

a. Tidak melayani permohonan pembelian dari calon pembeli kayu sonokeling yang tidak memiliki surat izin edar;

b. Membuat kebijakan penawaran penjualan kayu sonokeling yang transparan dan memperlakukan sama mitra pembeli kayu sonokeling khsususnya terkait dengan mekanisme bundling;

c. Memberi sanksi sesuai ketentuan perusahaan kepada GM KBM Penjualan Jawa Tengah yang tidak melakukan monitoring atas bundling penjualan kayu sonokeling secara memadai sehingga tidak sejalan dengan kebijakan pemasaran perusahaan; dan

d. Menyempurnakan aplikasi POTP dengan cara memuat fitur monitoring realisasi penjualan kayu sonokeling dengan kayu jati per jenis sortimen di tingkat pelaksana pada KBM Penjualan

Terkait masalah tersebut di atas klikanggaran.com sudah menghubungi Direksi Perum Perhutani. CorSec Perum Perhutani, Asep Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa Perum Perhutani sedang dan masih terus berproses menindaklanjuti seluruh permasalahan.

Jika Anda pikir teman Anda akan tertarik dengan artikel ini, mohon di-share kepadanya, terima kasih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X