anggaran

Diduga Belum Kembalikan Kelebihan Pembayaran, Dinas BMBK Sumut Tak Sudi Dikonfirmasi Atas Temuan BPK RI

Selasa, 31 Januari 2023 | 19:46 WIB
Ilustrasi (Dok.klikanggaran.com/KitRose)

Menurut Ratama, ujung-ujungnya penyedia bisa mengembalikan kelebihan pembayaran dengan ketentuan cicil-mencicil sampai waktu yang disepakati bersama, padahal inikan bukan hutang-piutang, ada cicilan maka bereslah semua, sementara meansreanya ada niat ada kerugian bahkan niat tersebut melawan hukum, regulasi yang sudah ada ketusnya.

Inspektur Provinsi Sumatera Utara sebagai APIP garda terdepan pengawasan harus peka, responsif dan tegas jika menemukan case yang merugikan negara, jangan apatis, tegas responden BPK RI ini.

Pengguna anggaran semestinya yang bertanggungjawab atas pengembalian kelebihan bayar bahkan potensi kelebihan pembayaran pada termin pembayaran yang sudah terealisasi sebagaimana rekomendasi BPK.RI pungkas jejaring Ombudsman.RI ini.

Sampai berita ini diturunkan, Bambang Pardede Kepala Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara tak membalas konfirmasi awak media, padahal terlihat cek lis dua di Whatsapp pejabat publik terkait.

Halaman:

Tags

Terkini