KLIKANGGARAN-- Mekanisme pengeluaran dan pertanggungjawaban kas pada PT Rajawali Nusindo (PT RN) diatur berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 245/SK/Nus.01/V/08 tanggal 6 Mei 2008 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Pengelolaan Keuangan Kantor Pusat dan Kantor Cabang PT Rajawali Nusindo.
SOP tersebut menetapkan bahwa pengeluaran kas/bank pada Kantor Pusat dan Kantor Cabang PT Rajawali Nusindo dibagi menjadi dua kategori yakni pengeluaran biaya yang menyertakan bukti pendukung dan pengeluaran biaya yang tidak menyertakan bukti pendukung.
Sebagai ganti bukti pendukung untuk pengeluaran biaya tanpa bukti, biasanya PT Rajawali Nusindo mendokumentasikan dengan kwitansi atau formulir pengeluaran internal tanpa bukti eksternal.
Baca Juga: Serangan Udara Rusia Hancurkan Tank yang Dipasok Asing di Kiev
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. LHP: 03/AUDITAMA VII/PDTT/01/2022 Tanggal: 21 Januari 2022, dijelaskan bahwa sesuai dengan Lampiran SOP Pengelolaan Keuangan pada kantor pusat, kebijakan otorisasi terhadap kedua kategori pengeluaran biaya tersebut dipisahkan.
Lalu, LHP BPK itu juga mengungkapkan bahwa otorisasi pengeluaran dengan bukti pendukung selain biaya pemasaran/distribusi dilakukan oleh GM Akuntansi Keuangan, sedangkan otorisasi pengeluaran untuk biaya pemasaran/distribusi yang didukung bukti pendukung maupun tidak didukung bukti pendukung diotorisasi oleh Direksi.
Pada kantor cabang, semua jenis pengeluaran yang didukung bukti pendukung maupun tanpa bukti pendukung diotorisasi oleh Kepala Cabang.
Baca Juga: Ernest Prakasa Trending di Twitter sebab Formula E, Cuitannya Langsung dihapus
Berdasarkan keterangan SEVP Keuangan dan SDM serta Manajer Akuntansi menyampaikan bahwa untuk kegiatan perjamuan bisnis dan promosi dalam akuntansi dicatat pada kelompok akun 84xxxx Beban Penjualan dan Distribusi, dalam hal ini akun 841002 untuk Biaya Distribusi dan akun 841003 untuk Sponsor dan Seminar.
Dari LHP BPK tersevut diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Bukti Kas Keluar (BKK) diketahui bahwa selain melalui akun Biaya Distribusi dan akun Sponsor dan Seminar, PT RN juga mencatat kegiatan perjamuan bisinis dan promosi pada akun lain seperti akun Hutang dan akun R/K Kantor pusat/Cabang sebagai penambah Harga Pokok Penjualan (HPP).
Lebih lanjut hasil pemeriksaan atas general ledger (GL) dan dokumen pendukung BKK atas penambah HPP diketahui terdapat pengeluaran dengan uraian/deskripsi “Biaya distribusi” atau “marketing” atau keterangan lainnya yang buktinya menunjukkan antara lain untuk kegiatan promosi dan jamuan bisnis. Pencatatan ini tidak sesuai ketentuan sebab tidak dicatat pada akun biaya murni.
Hasil pemeriksaan BPK lebih lanjut terhadap kelengkapan dokumen bukti pendukung BKK tahun 2019 s.d. Semester I 2021 atas kegiatan promosi dan perjamuan bisnis pada akun selain biaya murni di Kantor Pusat, Kantor Cabang Jakarta 1, Kantor Cabang Jakarta 2, Kantor Cabang Bandung, Kantor Cabang Surabaya, Kantor Cabang Manado dan Kantor Cabang Makasar diketahui Pengeluaran untuk Pelaksanaan Jamuan Bisnis Tidak Terkait dengan Kegiatan Promosi.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap bukti pengeluaran kas pada BKK diketahui terdapat pengeluaran kas terkait dengan jamuan bisnis. Tujuan diadakannya jamuan bisnis pada pT RN adalah sebagai salah satu bentuk kegiatan promosi untuk meningkatkan omzet/nilai penjualan.