KLIKANGGARAN -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) merealisasikan belanja hibah TA 2020 diantaranya kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum sebesar Rp1.502.502.872.641,00. Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang dimaksud adalah yayasan, organisasi masyarakat, sekolah, pondok pesantren dan majelis taklim.
Realisasi belanja hibah diketahui terdapat belanja hibah yang diberikan kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang dikelola oleh Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial (Yanbangsos) dengan realisasi sebesar Rp279.940.258.004,00, namun terdapat emotongan atas besaran nilai hibah yang diterima oleh penerima hibah sebesar Rp3.285.000.000,00 oleh pihak tertentu, sehingga dana hibah TA 2020 diduga menjadi lahan basah melancarkan praktik korupsi.
Data yang dihimpun Klilanggaran.com bahwa kabupaten/kota yang memiliki jumlah
penerima bantuan hibah terbesar adalah Kabupaten Tasikmalaya dengan jumlah
lembaga penerima sebanyak 222 lembaga dengan realisasi sebesar
Rp41.081.388.820,00. Dari 30 lembaga penerima hibah sebesar Rp8.476.868.000,00 pada empat kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya untuk memastikan bahwa hibah tersebut telah tepat sasaran dan tepat jumlah.
Akan tetapi, terdapat 19 lembaga penerima hibah yang menyatakan dari besaran nilai hibah yang seharusnya diterima, dilakukan pemotongan oleh pihak tertentu sebesar 45% sampai dengan 50% dari nilai yang seharusnya diterima, dengan total keseluruhan dari 19 lembaga penerima hibah adalah sebesar Rp3.285.000.000,00.
Pihak tertentu dimaksud adalah orang yang menawarkan bantuan hibah kepada calon penerima termasuk menyiapkan usulan proposal beserta dokumen persyaratannya.
Setelah ditetapkan sebagai penerima hibah dan sudah diajukan proposal pencairan, pihak ersebut memberikan informasi besaran hibah yang akan diterima kepada penerima hibah sekaligus meminta bagian dari nilai realisasi hibah yang diterimanya.
Proses pemotongan dilakukan pada saat penarikan dana hibah oleh pihak penerima
hibah. Beberapa penerima hibah menyatakan, pihak yang melakukan pemotongan
tersebut mendampingi penerima hibah pada saat melakukan penarikan dana hibah
yang telah masuk ke rekening penerima hibah.
Setelah uang dicairkan oleh penerima hibah melalui penarikan tunai, penerima hibah langsung memberikan kepada pihak tertentu tersebut.
Penyerahan uang dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh pihak pemotong. Selanjutnya beberapa penerima hibah menyatakan bahwa atas uang yang telah diterima dan dicairkan oleh penerima hibah tersebut dikumpulkan kepada satu orang koordinator untuk kemudian diserahkan kepada pihak tertentu.
Baca Juga: Kota Tasikmalaya Dilanda Hujan Es Disertai Angin Kencang, Apa Kata BPBD?
Pihak penerima hibah yang mendapatkan pemotongan merupakan lembaga yang
belum pernah mengajukan proposal permohonan hibah sebelumnya baik kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, sehingga ketika pihak pemotong menawarkan hibah kepada calon penerima
termasuk menyiapkan usulan proposal beserta dokumen persyaratannya maka calon
penerima hibah pun menyetujui hal tersebut.
Penawaran tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2019. Pihak pemotong menawarkan membuat dokumen kelengkapan usulan proposal kecuali Surat keterangan domisili yang harus disiapkan oleh Lembaga.
Selaim itu, terungkap juha bahwa tujuh lembaga penerima hibah pada Kecamatan Sukarame yaitu TKQ AS, TKQ AUH, TKQ AM, TKQ NI, TKQ AI, TKQ HU dan TKQ KH. ZM menyatakan bahwa pengajuan proposal awal dibuatkan oleh pihak pemotong yang diketahui merupakan salah satu dari anggota Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) atau anggota Badan KPR dengan inisial DA.